Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi di Cianjur

Mei 6, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- BJW (26) selebgram asal Bandung harus berurusan dengan polisi di Cianjur. Dia diringkus usai mempromosikan situs judi online.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan BJW ditangkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan Polres Cianjur.

“Saat patroli cyber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online,” ujar Tono.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Menurutnya dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku merupakan warga Bandung. “Setelah teridentifikasi dan diketahui alamatnya, langsung kami amankan pelaku di rumahnya,” kata dia

Tono menyebut dalam akunnya, pelaku mempromosikan tiga situs judi online. Situs itu dicantumkan dalam bio akun media sosialnya.

“Dia mempromosikan tiga situs di akunnya,” kata dia.

Dia menjelaskan dari setiap promo situs judi online pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta.

“Jadi nilai belasan juta hingga maksimal Rp 30 juta per bulan itu dari satu situs. Kalau digabungkan pendapatannya dari promosi situs judi online itu sangat besar,” kata dia.

Tono mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Atas perbuatannya BJW dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP.

“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” ucap dia.

Penangkapan terhadap BJW menambah daftar panjang kasus tentang judi online yang diselidiki Polres Cianjur. Sebelumnya, polisi sudah mengamankan dua orang yang berkaitan dengan judi online.

“Yang pertama kami amankan AT (41) seorang hacker yang jual akses ke situs judi yang diblokir, kemudian kita amankan AMS (26) anggota komplotan pembuat situs judi online, dan yang terbaru kita amankan BJW (26) yang mempromosikan situs judi online,” kata dia. (Red./Annisa)

Tags: Ditangkap Polisi CianjurKasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono ListiantoMapolres Cianjurpasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP.Polres CianjurPromosikan Situs Judi OnlineSelebgram Asal Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Jawa Barat Akan Punya 9 Kabupaten Baru, Satu Wilayah Sudah Disetujui Kemendagri

158 Motor Hasil Tilang di Bandung Tak Kunjung Diambil Pemiliknya Sejak 2 Tahun Lalu, Polisi: Masyarakat yang Merasa Memiliki Diminta Datang

Discussion about this post

Recommended

Polda Jabar Panggil 10 Orang yang Terkait Upaya Menghalangi Data Pasien di RS Ummi Bogor

November 30, 2020

 DPRD Tinjau Dua Titik Lokasi Calon Kantor BPBD Kota Bandung

Januari 23, 2025

Pemerintah Kota Bandung Kolaborasi Gojek dan Halodoc Percepat Target Vaksin

Mei 27, 2021

Jaga Ketertiban Saat Malam Takbiran, Pemkot Bandung Batasi Waktu Berjualan PKL

April 1, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »