![](https://metrojabar.id/wp-content/uploads/2020/11/pdam-bandung-94.jpg)
KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kapolda Jabar Irjen Pol. Ahmad Dofiri akan tetap memproses kasus hukum terhadap RS Ummi Bogor yang diduga menutupi data hasil pemeriksaan dan penanganan Rizieq Shihab.”Hari ini Polda Jabar akan memanggil 10 orang yang terkait upaya menghalangi data pasien. Mereka akan dimintai keterangan di Polresta Bogor,”katanya di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (30/11/2020)
Kapolda Jabar mengatakan, WaliKota Bogor, Bima Arya tak bisa mencabut laporan dan polisi akan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
“Laporan Pak Bima Arya terkait upaya menutupi permintaan pengumpulan data penanganan Habib Rizieq oleh RS Ummi, termasuk hasil pemeriksaan swab itu adalah delik pidana murni,” tegas Dofirinya.
Dofiri juga yakin, dalam kaitan kaburnya RS, Walikota Bima Arya tak sungguh-sungguh menyatakan untuk mencabut laporan.
“Tanpa laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor pun, polisi akan tetap memproses hal tersebut secara hukum”. Tegasnya.
Selanjutnya, Kata Dofiri, langkah Polda Jabar untuk melanjutkan proses hukum ini, didasari pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Red./Azay)
Discussion about this post