Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Cekcok Soal Tarif Open BO Tak Sesuai Janji Awal, Perempuan di Kota Bandung Tewas Dicekik di Apartemen Jardin

April 16, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Nasib nahas menimpa Siti Julaeha (34), warga Desa Suntenjaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Siapa sangka di malam takbiran, Siti tewas dicekik pelanggan setianya dalam transaksi kencan berbayar atau open BO.

Siti bertemu untuk kedua kalinya dengan Nicko Heru (35), warga Babakan Cianjur, Karawang Barat, Karawang pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Kencan keduanya dilakukan di sebuah kamar unit 1007 lantai 10 Tower D apartemen The Jardin, Coblong, Kota Bandung.

Nicko diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Ia pun telah menyewa kamar itu selama satu bulan penuh. Nicko merasa telah membuat perjanjian dengan Siti, untuk menemaninya dalam waktu long time atau durasi 12 jam.

BacaJuga

Игровое заведение без необходимости идентификации в 2025 году эры Fresh Casino

PPID Kota Bandung Siap Sukseskan E-Monev 2025

“(Sewa sebulan) Tapi baru dua minggu (menempati kamar tersebut). (Di Bandung kerja?) Nggak kerja di Bandung,” kata Nicko saat ditanyai polisi di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024) kemarin.

Sebelum bertemu, keduanya membuat perjanjian harga. Kesepakatan awal, Siti dibayar Rp2 juta untuk Open BO long time. Namun setelah selesai berhubungan badan, Siti malah meminta sebesar Rp4 juta jika Nicko ingin servis long time.

Siti pun meminta untuk pulang pukul 02.00 WIB, sehingga Nicko meminta hanya membayar setengahnya yaitu sebesar Rp1 juta. Nicko pun menjadi kesal karena hanya mendapat servis short time.

“Dari keterangan pelaku, karena tidak ada saksi mata lain, jam 22.30-01.45 WIB korban dan pelaku melakukan hubungan badan, namun sekira jam 02.00 WIB korban meminta pulang,” ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.

“Ingin perpanjang sampe satu hari tapi negosiasi tidak terjadi, tersangka melakukan perkelahian dan pencekikan. Harga korban dari keterangan tersangka itu long time Rp4 juta, pelaku hanya sanggup Rp1 juta tapi ingin lanjut long time,” lanjut Budi.

Cekcok akibat perbedaan keinginan tarif open BO tersebut, membuat Nicko gelap mata. Ia langsung membekap mulut Siti. Saat Siti berontak, Nicko mencekik leher Siti sambil menindih tubuhnya. Hingga akhirnya Siti meninggal dunia.

“Pelaku tidak menyangka kalau korban meninggal, dikiranya pingsan. Tapi tidak kunjung ada respon, kemudian di tutup dengan mengunakan sweater milik korban. Pukul 07.30 WIB, pelaku keluar dari apartemen yang disewa dan pergi dengan ojek online menuju ke Pasir Koja. Pelaku kabur ke Jakarta dengan mengunakan Bis Primajasa,” ujar Budi.

“Satu hari kemudian, temannya yakni saksi ST, yang mengetahui bahwa korban bekerja seperti itu (Open BO), mencari korban karena tidak memberi kabar,” lanjutnya.

Setelah mendapat laporan, Tim Prabu mengontak ke apartemen tersebut untuk membuka CCTV. Dari rekaman tersebut diketahui Siti berada di dalam kamar apartemen tersebut dan ditemukan sudah meninggal dunia.

“Tim Inafis Polrestabes dengan Polsek Coblong melakukan olah TKP kemudian ditemukan tanda kekerasan, yakni luka cekek. Dari hasil visum hanya luka cekek,” tutur Budi.

“Didapat nama pelaku yang sudah menyewa kamar tersebut selama satu bulan. Setelah itu kami lakukan pengejaran dalam waktu 1×24 pelaku ditangkap di Taman Melawai, Melawai Raya, Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Saat ditanya, Nicko mengaku kabur ke Melawai, tempat salah satu kenalannya. Ia pun ditangkap pada Jumat, (12/4/2024) di Jakarta. Akibat kejadian tersebut, Nicko bakal dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

Di lain sisi, Kepala Desa Suntenjaya, Asep Wahono mengaku Siti memang tercatat sebagai salah satu warganya. Hanya saja, Siti sehari-hari diketahui tinggal di Bandung.

Asep mengatakan keluarga mendapat kabar tewasnya Siti pada Kamis (11/4/2024). Keluarga Siti tentu kaget dan langsung menghubungi Asep, meminta untuk didampingi saat datang ke kantor polisi.

“Saya ikut ke sana waktu hari Kamis itu, soalnya diinformasikan sama polisi itu ada unsur pidana. Makanya jenazah Siti langsung diautopsi. Ya kaget keluarga,” kata Asep.

Jenazah Siti akhirnya diserahkan ke pihak keluarga setelah proses autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih. Setelah itu, jenazah Siti langsung dimakamkan. Beberapa hari berselang, keluarga dan pengurus RT, RW, serta desa tempat Siti tinggal, mendapatkan kabar bahwa pelaku pembunuhan Siti ditangkap.

“Pengurus RW juga ada yang ikut ke Jakarta waktu penangkapan. Kalau saya enggak, kebetulan sedang ada kegiatan. Ya kami mewakili keluarga minta keadilan untuk korban,” ujar Asep. (Red./Annisa)

Tags: Cekcok Soal Tarif Open BO Tak Sesuai Janji Awaldi Apartemen Jardindijerat pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.Kapolrestabes Bandung Kombes Budi SartonoMapolresta BandungPerempuan di Kota Bandung Tewas DicekikPolsek CoblongTim Inafis Polrestabes
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Игровое заведение без необходимости идентификации в 2025 году эры Fresh Casino

Juli 30, 2025
0

Игровое заведение без необходимости идентификации в 2025 году эры Fresh Casino В двадцать пятом году времени игровые дома без нужды...

PPID Kota Bandung Siap Sukseskan E-Monev 2025

Juli 30, 2025
0

METRO JABAR ID -- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Electronic Monitoring...

Игровое заведение без потребности верификации в 2025 году эры Максбет игровые автоматы

Juli 29, 2025
0

Игровое заведение без потребности верификации в 2025 году эры Максбет игровые автоматы В две тысячи двадцать пятом времени казино безо...

Pemkot Bandung dan PT Adhi Karya Bahas Wacana Pengelolaan Sampah di Gedebage

Juli 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka peluang bekerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk mengelola sampah....

Sosialisasikan Perwal RDTR 2024-2044, Dewan Minta Aturan Tata Ruang Diterapkan Konsisten

Juli 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung menjadi narasumber Sosialisasi Perwal Nomor 29 Tahun 2024 tentang...

Load More
Next Post

Pemkot Bandung Siap Dukung Target Jabar Swasembada Pangan Nasional Tahun 2024

Permudah Akses Pengaduan Selama Libur Pasca Lebaran, DP3A Kota Bandung Siapkan Dua Layanan Online 

Discussion about this post

Recommended

Janji Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: 3 Tersangka Masih DPO

Mei 17, 2024

BMKG Bandung Prediksi Puncak Musim Kemarau Terjadi pada Pertengahan Agustus 2024

Agustus 8, 2024

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Bapas Kelas l dan BNN Kota Bandung Gelar Pemeriksaan Tes Urine

September 19, 2023
Oded Ingatkan; Lurah Wajib Jadi Suri Teladan Warga nya

Oded Ingatkan; Lurah Wajib Jadi Suri Teladan Warga nya

Februari 14, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi