Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kunjungan Kerja ke Pemkab Badung, Disnaker Kota Bandung Tukar Ilmu Perda Ketenagakerjaan

Februari 23, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripatrit melakukan kunju­ngan kerja ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Badung Bali, pada 19-21 Februari 2024.

Kunjungan ini diselenggarakan dalam rangka studi tiru terkait implementasi kebijakan ketenagakerjaan.

Sekretaris Disnaker Kota Bandung, Dicky Wisnu mengatakan, studi ini secara khusus membahas isu-isu ketenagakerjaan yang sedang dihadapi, dengan penekanan pada keberhasilan penerapan kebijakan dan keselarasan harmonisasi kebijakan terhadap undang-undang terbaru.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

“Tujuan kunjungan ini adalah untuk menggali pengalaman dan pembelajaran dari dua wilayah tersebut, yang nantinya akan menjadi landasan dalam penyusunan naskah akademik mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan dan sebagai latar belakang studi untuk penyusunan Renstra Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung,” ujar Dicky.

Lebih lanjut, Dicky menyebut peraturan daerah yang dikaji berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan. Kajian dilakukan dengan upaya Pemerintah Kota Bandung untuk memahami dan mengadopsi praktik terbaik yang telah berhasil diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengatasi isu-isu ketenagakerjaan.

Menurutnya, isu-isu yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bandung meliputi implementasi program, sistem pengupahan, implementasi muatan lokal dan lain sebagainya yang dengannya menghendaki Penyusunan naskah akademik dan renstra Dinas Ketenagakerjaan di Kota Bandung untuk selaras dengan kebutuhan lokal, selaras pula dengan tingkatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana adanya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja isu ketenagakerjaan.

“Nilai kebermanfaatan dapat berupa peningkatan kesejahteraan dan penyelarasan UU Cipta Kerja,” katanya.

Dicky juga berharap, Pemkot Bandung dapat menerapkan langkah-langkah konkrit dan inovatif yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Misalnya memanfaatkan keunikan wilayah seperti pariwisata budaya dan local genius dalam meredam konflik/demonstrasi yang kerap kali hadir menyertai isu ini.

Kota Bandung juga dapat memanfaatkan pengalaman dan pembelajaran tersebut untuk meningkatkan kebijakan dan program ketenagakerjaannya sendiri misalnya dalam hal pengembangan muatan lokal, serta membangun kolaborasi dan jaringan.

“Membangun kolaborasi dan jaringan antara pemerintah daerah adalah nilai kebermanfaatan lainnya. Dengan menjalin hubungan yang kuat dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Kota Bandung dapat memperluas jaringan untuk pertukaran ide dan dukungan,” ucap Dicky.

Ia berharap, Pemkot Bandung dapat mewujudkan Perda Ketenagakerjaan, di antaranya memfasilitasi poin-poin:

1. Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal
3. Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Pekerja
4. Peningkatan Kolaborasi Stakeholder
5. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
6. Pengupahan yang Adil bagi Pekerja
7. Keseimbangan dengan Kepentingan Pengusaha
8. Peningkatan Keadilan Sosial. (Red./Andriyana)

Tags: Disnaker Kota Bandungimplementasi kebijakan ketenagakerjaanKunjungan Kerja ke Pemkab BadungLembaga Kerja Sama (LKS) TripatritPemkot BandungSekretaris Disnaker Kota Bandung - Dicky WisnuTukar Ilmu Perda KetenagakerjaanUndang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja isu ketenagakerjaan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

Akselerasi Sejumlah Aspek, Bandung Siap Jadi Kota Layak Anak 2024

Tingkatkan Kesadaran Warga, Pemkot Bandung Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Sejumlah Kelurahan

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Jabar Raih Dua Penghargaan BKN Award 2021

November 19, 2021
Kepala Desa Banjaran Dadang Hemayana

Kurangi Dampak Corona, Desa Banjaran Lakukan Kegiatan Padat Karya Tunai

April 22, 2020

Finest Cellular Casino poker Apps the real deal Cash on ios & Android os in the 2025

Juli 3, 2025

Характеристики виртуальных казино с доходными игровыми автоматами

Agustus 6, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi