Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Awas! Beli Dagangan PKL di Zona Merah dan Kuning di Kota Bandung Bisa Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta

Februari 20, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung kian masif, terutama di zona merah PKL. Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli

“Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (19/2/2024) kemarin.

Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

BacaJuga

Игровое заведение без необходимости идентификации в 2025 году эры Fresh Casino

PPID Kota Bandung Siap Sukseskan E-Monev 2025

Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

“Selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama. Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya,” ungkapnya.

Menurut Ema, jika persoalan PKL tak dianggap serius, lama kelamaan akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung.

Selain PKL, ia juga menyebutkan reklame ilegal menjadi salah satu tugas besar Pemkot Bandung. Ia mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat reklame ilegal kerap menjadi hal gaib untuk ditangani.

“Faktornya karena perda kita masih belum kuat, izinnya belum diperketat. Contohnya saja yang reklame ilegal yang ada di Jalan Sultan Agung. Sehingga penegakan hukumnya belum sempurna. Belum lagi ada oknum dan tekanan dari pihak lain,” akunya.

Ia berharap, ke depannya Kota Bandung bisa memiliki perda yang kuat untuk mengatasi carut marut reklame ilegal. Serta bisa ditegakkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Merespon hal itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, dari tahun 2022-2023 tercatat sebanyak 168 reklame sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung.

“Salah satunya yang di Jalan Djuanda. Di sana ada 3 reklame ilegal. Memang ada kendala yang dihadapi, tapi kami mencari celah untuk bisa menurunkan reklame ilegal tersebut. Akhirnya dua di antaranya sudah ditertibkan,” ucap Rasdian.

Ia menjelaskan, alasan diturunkannya reklame tersebut karena ukurannya yang tidak sesuai dengan peraturan dan ada pula yang izinnya sudah habis.

“Untuk reklame ilegal yang masih tersisa, sudah kami usut dan koordinasikan juga dengan beberapa pihak terkait. Kami harap reklame tersebut tidak akan diperpanjang lagi,” lanjutnya.

Sedangkan terkait PKL, ia memaparkan, pasukan Satpol PP terus disiapkan untuk menjaga ketertiban daerah Dalem Kaum agar clear dari PKL.

“Dari pagi sampai malam sudah ada petugas yang bergantian menjaga wilayah Dalem Kaum. Penegakan hukum juga akan kita coba lakukan untuk para pembeli. Karena memang sampai saat ini baru pedagang saja yang ditertibkan sesuai dengan perda yang berlaku,” tuturnya. (Red./Annisa)

Tags: Awas!Beli Dagangan PKL di Zona Merah dan Kuning di Kota BandungBisa Kena Sanksi Denda Rp 1 JutaKadis Satpol PP Kota Bandung - Rasdian Setiadipasal 24 ayat 1Pemkot BandungPerda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKLReklame ilegalSanksinya tertulis pada ayat 2Satpol PP Kota BandungSekda Kota Bandung Ema Sumarna
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Игровое заведение без необходимости идентификации в 2025 году эры Fresh Casino

Juli 30, 2025
0

Игровое заведение без необходимости идентификации в 2025 году эры Fresh Casino В двадцать пятом году времени игровые дома без нужды...

PPID Kota Bandung Siap Sukseskan E-Monev 2025

Juli 30, 2025
0

METRO JABAR ID -- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Electronic Monitoring...

Игровое заведение без потребности верификации в 2025 году эры Максбет игровые автоматы

Juli 29, 2025
0

Игровое заведение без потребности верификации в 2025 году эры Максбет игровые автоматы В две тысячи двадцать пятом времени казино безо...

Pemkot Bandung dan PT Adhi Karya Bahas Wacana Pengelolaan Sampah di Gedebage

Juli 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka peluang bekerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk mengelola sampah....

Sosialisasikan Perwal RDTR 2024-2044, Dewan Minta Aturan Tata Ruang Diterapkan Konsisten

Juli 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung menjadi narasumber Sosialisasi Perwal Nomor 29 Tahun 2024 tentang...

Load More
Next Post

Atasi Sampah Organik, Rumah Maggot di 125 Kelurahan Kota Bandung Sudah Beroperasi

Kemenkeu RI Setujui Proyek LRT Bandung Raya, Bey Machmudin: Akan Ada 2 Koridor

Discussion about this post

Recommended

Batal Terealisasi! Kemenkeu Bantah Soal Rencana Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta

Januari 1, 2021
478 ASN Disdik Kota Bandung Naik Pangkat, Oded Minta Para ASN Terus Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

478 ASN Disdik Kota Bandung Naik Pangkat, Oded Minta Para ASN Terus Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Oktober 21, 2020

Turunkan Angka Stunting, Warga RW 03 Cibangkong Kota Bandung Panen Buruan Sae

September 14, 2023
MANG ODED DI ASTANAANYAR RESMIKAN HASIL KERJA MATAHARI,RUTIHALU HINGGA SABLON

MANG ODED DI ASTANAANYAR RESMIKAN HASIL KERJA MATAHARI,RUTIHALU HINGGA SABLON

Februari 29, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi