KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Alat peraga kampanye atau APK selalu bertebaran di ruang publik dalam masa kampanye Pemilu, termasuk menjelang Pemilu 2024 ini.
Masa kampanye menjadi ajang bagi Partai Politik untuk menunjukan eksistensinya di tengah masyarakat. Namun, cara-cara yang dilakukan kerap melanggar aturan.
Di wilayah Kota Bandung sendiri, beragam APK bertebaran di ruang-ruang publik hingga merusak estetika kota.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar meminta para peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK di lokasi yang sudah ditentukan.
Selain di lokasi-lokasi tertentu, larangan pemasangan APK Pemilu 2024 juga tidak diperkenankan dipasang di pohon.
Dijelaskan Dimas, hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
“Di tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintah. Dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023, APK juga dilarang dipasang di area pohon, ruas jalan khusus. Kalau di Bandung itu jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi dan sebagainya,” ujarnya, Sabtu (20/1/2024).
Dimas menjelaskan, pemasangan APK Pemilu 2024 masih diperbolehkan selama masa kampenye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Namun, lanjut Dimas, Bawaslu tetap mengingatkan jika pemasangan APK Pemilu 2024 harus memperhatikan aturan yang berlaku.
Sementara itu, ketika disinggung soal pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024, Dimas menyatakan Bawaslu Kota Bandung tidak bisa sendiri dalam hal penindakan.
Dimas menegaskan, Bawaslu Kota Bandung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak laporan pelanggaran APK Pemilu 2024.
“Penertiban kami memiliki keterbatasan kewenangan. Kami lakukan koordinasi dulu dengan parpol terkait untuk penurunan secara mandiri. Baru kemudian koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban,” tutupnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post