Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Merusak Estetika Kota, Bawaslu Kota Bandung Peringatkan Parpol Jangan Pasang APK di Sembarang Tempat

Januari 20, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Alat peraga kampanye atau APK selalu bertebaran di ruang publik dalam masa kampanye Pemilu, termasuk menjelang Pemilu 2024 ini.

Masa kampanye menjadi ajang bagi Partai Politik untuk menunjukan eksistensinya di tengah masyarakat. Namun, cara-cara yang dilakukan kerap melanggar aturan.

Di wilayah Kota Bandung sendiri, beragam APK bertebaran di ruang-ruang publik hingga merusak estetika kota.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar meminta para peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK di lokasi yang sudah ditentukan.

Selain di lokasi-lokasi tertentu, larangan pemasangan APK Pemilu 2024 juga tidak diperkenankan dipasang di pohon.

Dijelaskan Dimas, hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

“Di tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintah. Dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023, APK juga dilarang dipasang di area pohon, ruas jalan khusus. Kalau di Bandung itu jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi dan sebagainya,” ujarnya, Sabtu (20/1/2024).

Dimas menjelaskan, pemasangan APK Pemilu 2024 masih diperbolehkan selama masa kampenye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun, lanjut Dimas, Bawaslu tetap mengingatkan jika pemasangan APK Pemilu 2024 harus memperhatikan aturan yang berlaku.

Sementara itu, ketika disinggung soal pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024, Dimas menyatakan Bawaslu Kota Bandung tidak bisa sendiri dalam hal penindakan.

Dimas menegaskan, Bawaslu Kota Bandung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak laporan pelanggaran APK Pemilu 2024.

“Penertiban kami memiliki keterbatasan kewenangan. Kami lakukan koordinasi dulu dengan parpol terkait untuk penurunan secara mandiri. Baru kemudian koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban,” tutupnya. (Red./Annisa)

Tags: Bawaslu Kota BandungBawaslu Kota Bandung berkoordinasi dengan Satpol PP Kota BandungBawaslu tetap mengingatkan jika pemasangan APK Pemilu 2024 harus memperhatikan aturan yang berlaku.beragam APK bertebaran di ruang-ruang publik hingga merusak estetika kotaKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung- Dimas Aryana Iskandarmemasang APK di lokasi yang sudah ditentukan.Merusak Estetika KotaPeraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu)Peringatkan Parpol Jangan Pasang APK di Sembarang Tempattidak diperkenankan dipasang di pohon
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Terus Meningkat, Investasi di Kabupaten Bandung Hingga Akhir Tahun 2023 Capai Rp 30,3 Triliun

Sakit Hati Ibunya Dihina, Penjual Cilor di Kota Bandung Nekat Bunuh Pelajar

Discussion about this post

Recommended

Kembalikan Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan AH Nasution

November 13, 2024

Asep Mulyadi dan Edwin Senjaya Isi Orasi di Aksi Bela Palestina ‘Umat Islam Bersatu’

Agustus 25, 2025

Kemenkes RI: Dua Pasien Covid Omicron Meninggal Dunia

Januari 23, 2022

Jelang PSBB, Pemkot Bandung usulkan 183.174 Keluarga Penerima Manfaat Dapat Bantuan

Januari 8, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »