Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KPK Jebloskan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin

Januari 3, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin. Yana dieksekusi bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/1/2024) kemarin.

Ali mengungkap Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara, sementara Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.

BacaJuga

Игровое заведение без необходимости идентификации в 2025 году эры Fresh Casino

PPID Kota Bandung Siap Sukseskan E-Monev 2025

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Bandung sudah menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun, Dadang divonis 4 tahun dan Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara.

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara. (Red./Annisa)

Tags: Dadang divonis 4 tahun dan Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara.Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan timJebloskan Yana Mulyana Cs ke Lapas SukamiskinKadishub Dadang DarmawankpkMajelis Hakim PN Bandungmantan Wali Kota Bandung Yana MulyanaSekdishub Khairul RijalYana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Игровое заведение без необходимости идентификации в 2025 году эры Fresh Casino

Juli 30, 2025
0

Игровое заведение без необходимости идентификации в 2025 году эры Fresh Casino В двадцать пятом году времени игровые дома без нужды...

PPID Kota Bandung Siap Sukseskan E-Monev 2025

Juli 30, 2025
0

METRO JABAR ID -- Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Electronic Monitoring...

Игровое заведение без потребности верификации в 2025 году эры Максбет игровые автоматы

Juli 29, 2025
0

Игровое заведение без потребности верификации в 2025 году эры Максбет игровые автоматы В две тысячи двадцать пятом времени казино безо...

Pemkot Bandung dan PT Adhi Karya Bahas Wacana Pengelolaan Sampah di Gedebage

Juli 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka peluang bekerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk mengelola sampah....

Sosialisasikan Perwal RDTR 2024-2044, Dewan Minta Aturan Tata Ruang Diterapkan Konsisten

Juli 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung menjadi narasumber Sosialisasi Perwal Nomor 29 Tahun 2024 tentang...

Load More
Next Post

Keren! Inflasi Tahunan Kota Bandung Terendah di Indonesia

Kemenkeu RI Pastikan Kenaikan Gaji ASN, PNS, TNI-Polri Cair Mulai Januari 2024

Discussion about this post

Recommended

Pangan Kuat Inflasi Terkendali, Pemkot Bandung dan TP PKK Tanam 15.000 Bibit Cabai

Maret 5, 2024

Dispudbar Kota Bandung Tegaskan Pengunjung Tempat Hiburan Malam Wajib Tunjukan Surat Hasil Rapid Antigen

Desember 24, 2020

Wagub Jabar Ajak Warga Doakan Keselamatan Emmiril Khan, Putra Sulung Ridwan Kamil

Mei 28, 2022
INSAN PERS SETIA MECARI BERITA UNTUK CERITA

INSAN PERS SETIA MECARI BERITA UNTUK CERITA

Mei 13, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi