Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KPU Kota Bandung Ingatkan Kegiatan Kampanye Harus Ajukan Izin ke Kepolisian

November 27, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan kampanye terhadap peserta Pemilu 2024 harus mengajukan izin kepada kepolisian.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan, izin kampanye harus diajukan ke Kepolisian Resor Kota Besar Bandung sebagai dasar untuk mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

“Semua partai bisa kampanye, tapi ada syaratnya mereka harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian sesuai tingkatan,” ujarnya.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Suharti mengatakan, pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.

Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan untuk mengeluarkan STTP Kepolisian sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.

“Kami berharap seluruh partai politik melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan aturan maupun regulasi yang ada, agar pengamanan juga bisa maksimal,” ucap Suharti.

Selain itu, Suharti juga meminta kepada peserta Pemilu untuk tidak memanfaatkan peluang untuk mencuri start sebelum masuk waktu kampanye sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam peraturan KPU.

Untuk pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Karena tahapan kampanye sudah di ambang mata, hanya tinggal menyisakan beberapa hari lagi menjelang tanggal 28 November. Kami berharap seluruh partai politik untuk bisa kondusif, tertib, aman dan santun menghadapi tahapan kampanye,” pungkas Suharti. (Red./Annisa)

Tags: BawasluIngatkan Kegiatan Kampanye Harus Ajukan Izin ke KepolisianKepolisian Resor Kota Besar BandungKetua KPU Kota Bandung- SuhartiKPU Kota Bandungmengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Presiden Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Kecamatan Cicendo dan PT KAI Persero Bersinergi Hadirkan Sekolah Lansia

Discussion about this post

Recommended

Jelang HUT RI Ke-79, Lapangan Gasibu Ditutup Sementara untuk Umum Mulai 14-19 Agustus

Agustus 13, 2024
Kemendagri Akan Perpanjang PPKM Jawa-Bali , Oded Nyatakan Siap Mendukung

Kemendagri Akan Perpanjang PPKM Jawa-Bali , Oded Nyatakan Siap Mendukung

Januari 22, 2021

Kinerja Tata Ruang Kota Bandung Sabet Predikat Terbaik di Wilayah Jabar

Maret 8, 2023
Professor Unpad Dapat Dukungan Pemkot Bandung Terkait Uji Klinis Vaksin Covid-19

Professor Unpad Dapat Dukungan Pemkot Bandung Terkait Uji Klinis Vaksin Covid-19

Juli 28, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »