Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Terima Aspirasi Ratusan Buruh Terkait Kenaikan UMK 2024

November 16, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota Bandung menerima aspirasi ratusan buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) yang digelar di Balai Kota Bandung, Rabu, (15/11/2023) kemarin.

Dalam tuntutannya para buruh menuntut adanya kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.

Perwakilan buruh diterima langsung oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bersama dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Sukardi.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Dalam audiensi ini, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan sesuai dengan mekanisme aspirasi yang di sampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK.

“Pada prinsipnya kami terima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung,” ujar Bambang.

“Semoga nantinya yang akan diputuskan menjadi yang terbaik bagi seluruhnya,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Perwakilan Aksi Buruh, Bidin mengatakan tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen,” katanya.

“Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen,” imbuhnya.

Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

“Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ungkapnya. (Red./Tugiono)

Tags: akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK)Balai Kota Bandungburuh menuntut adanya kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persenKepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik- Bambang SukardiKepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung- Andri DarusmanLaju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota BandungPemkot BandungPerwakilan aksi buruh - BidinPj Walikota Bandung - Bambang TirtoyulionoProduk Domestik Regional Bruto (PDRB).Terima Aspirasi Ratusan Buruh Terkait Kenaikan UMK 2024
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Kasus HIV/AIDS Kota Bandung Tertinggi di Jawa Barat!

Siang Ini Akan di Gelar Aksi Solidaritas Palestina di Gedung Sate, Berikut 5 Daftar Kegiatannya

Discussion about this post

Recommended

Bupati Bandung Barat Aa Umbara

DI DUGA BANTUAN BANSOS DI SELEWENGKAN

Mei 8, 2020

41 Orang Jadi Korban Penipuan Loker di Kebun Binatang Bandung

Mei 27, 2023

Indonesia Siap Kirimkan Kapal Rumah Sakit TNI ke Palestina, Prabowo Harap Mesir Buka Perbatasan

November 8, 2023

Pemkot Bandung Dukung Kebijakan Larangan Penebangan Pohon di Jalan Provinsi

April 30, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »