KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- KPU Kota Bandung menemukan adanya seorang bakal calon legislatif (bacaleg) terdaftar ganda, yakni terdaftar di DPRD Kota Bandung dan DPRD Jabar. Data itu diketahui KPU Kota Bandung setelah melakukan pencermatan.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti meminta bacaleg tersebut untuk segera memutuskan, apakah maju sebagai bacaleg DPRD Kota Bandung atau DPRD Jabar. “Berkas pencermatan 18 partai sudah diterima, saat ini sedang proses verifikasi, sebelum nanti ditetapkan DCT pada 3 November,” kata Suharti.
“Dari 18 partai, ada 801 calon, dan dari 801 ada satu calon yang terdaftar double di DPRD Kota Bandung dan DPRD Provinsi Jabar,” tambahnya.
Suharti tak menyebutkan nama dam dari partai mana bacaleg tersebut. Sebab, lanjut dia, saat ini masih dalam proses verifikasi. Menurut Suharti yang bersangkutan harus segera membuat surat pernyataan.
“Maka orang tersebut harus membuat surat pernyataan, apakah akan nyalon di DPRD Kota Bandung,” tuturnya.
Dari hasil pencermatan yang dilakukan 18 partai, KPU mencatat banyak perubahan nomor urut dan pergantian kader yang dilakukan oleh partai politik (parpol).
“Ada perubahan nomor urut, ada juga perubahannya ganti orang. Kebanyakan hanya ubah nomor urut, setiap partai ada pergantian orang, itu kebijakan DPP,” jelasnya.
Menurut Suharti, ketika DCT sudah ditetapkan maka parpol tidak lagi bisa mengganti nomor urut dan bacaleg. Begitupun ketika ada kader yang meninggal dunia. “Nggak ada, setelah penetapan DCT tanggal 3 November ternyata ada yang mengundurkan diri atau meninggal, nomor tidak bisa diganti, nanti nomornya kosong,” terangnya.
Dari 801 calon yang berasal dari 18 parpol, Suharti menyebut, kemungkinan ada satu bacaleg yang memilih menjadi bacaleg DPRD Provinsi Jabar. “Kemungkinan akan berkurang satu orang, tapi kami belum dapat memastikan, kemarin yang terdekat ganda satu orang,” pungkasnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post