Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

TikTok Shop Resmi Umumkan Akan Tutup Mulai Sore Hari Ini

Oktober 4, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- TikTok Shop resmi tutup mulai hari ini Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Kabar penutupan ini dimuat dalam situs resmi TikTok.

Melalui laman resminya, TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023. Hal itu demi menghormati dan mematuhi hukum RI.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis pengumuman resmi TikTok.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Namun TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Diwartakan sebelumnya, Pemerintah resmi merevisi Peratiran Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan terbaru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook hingga Instagram untuk melakukan transaksi jual beli.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan prodak.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi, promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, dia hanya boleh promosi. Seperti televisi ya, kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” katanya, mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023) lalu.

Dengan demikian, pemerintah bakal memisahkan media sosial (medsos) dengan social commerce. Menurutnya hal ini penting, dalam rangka mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Namun jika ada yang bandel, maka pemerintah siap menutup platform tersebut.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup,” tegasnya. (Red./Annisa)

Tags: akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.Mendag RI - Zulkifli Hasanmenghormati dan mematuhi hukum RI.Permendag Nomor 50 Tahun 2020Resmi Umumkan Akan Tutup Mulai Sore Hari Inisitus resmi TikTok.TikTok Shop
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Dishub Kota Bandung Akan Tindak Lanjuti Parkir Liar yang Patok Harga Selangit

Aplikasi Riwayat Kesehatan Salira Sabet Juara 1 Datathon 2023

Discussion about this post

Recommended

ASMARA SEJIWA, UPAYA ATASI GANGGUAN KEJIWAAN DI BABAKAN SARI

ASMARA SEJIWA, UPAYA ATASI GANGGUAN KEJIWAAN DI BABAKAN SARI

Februari 19, 2020

DPRD Dukung Penuh Upaya Pemkot Tegakkan Sanksi Atas Pelanggaran Reklame di Kota Bandung

Agustus 30, 2023
KOTA BANDUNG PERLU PERTIMBANGAN SISTEM NEW NORMAL ATAS BEBERAPA KRITERIA

KOTA BANDUNG PERLU PERTIMBANGAN SISTEM NEW NORMAL ATAS BEBERAPA KRITERIA

Juni 3, 2020

Gerakan Pangan Murah Kota Bandung, Cabai Rawit Hanya Rp 70 Ribu per Kg!

November 8, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »