Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polrestabes Bandung Akan Penjarakan Pelaku Balapan Liar dan Konvoi Ugal-ugalan Bendera

Agustus 10, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Balapan liar mau pun konvoi motor dengan bendera besar di jalan raya cukup meresahkan masyarakat.

Terkait hal itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar menegaskan ke depan bagi mereka yang melakukan konvoi dengan membawa bendera dapat dikenakan pasal Pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan dengan membahayakan pengendara lain.

“Pasal 311 yang mana mengemudikan membahayakan bagi kendaraan lain satu tahun kurungan dan denda Rp 3 juta,” tegasnya, Selasa (8/8/2023) lalu.

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

Kebijakan ini menurutnya, dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan pelaku konvoi. Apalagi, masalah itu sering terjadi berulang di Bandung.

“Mohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib,” cetusnya.

Pernyataan ini diungkapkan usai jajaran Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga orang pelaku drifting atau balapan liar yang masih berstatus mahasiswa berinisial MF, MI dan MR pada pertengahan Juli lalu.

Ketiganya terancam mendapatkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta.

Kompol Eko Iskandar lebih lanjut mengatakan bahwa petugas mendapati laporan tentang aksi balapan liar atau drifting di depan Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada (15/7/2023) dini hari lalu. Kemudian pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku balapan liar.

“Ada tiga mobil tapi satu masih di bengkel. Tiga kendaraan, dua BMW dan satu Estillo kita tangkap saat melaksanakan balapan liar di depan Pusdai 15 Juli 2023,” ucapnya.

Eko menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku balapan liar tidak lagi hanya sebatas tilang, tetapi sanksi yang diberikan ke depan yaitu pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 3 juta.

“Statusnya kejadian tiga orang diamankan MF, MI dan MR ini masih anak kuliah,” ujarnya.

“SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk dihukum. Harapan diberikan hukuman sesuai sekaligus memberikan efek jera bagi pengendara yang masih berani balapan liar atau drifting dengan memperhatikan kemanusiaan,” kata dia. (Red./Annisa)

Tags: Akan Penjarakan Pelaku Balapan Liar dan Konvoi Ugal-ugalan BenderaKasatlantas Polrestabes Bandung - Kompol Eko IskandarMemberikan Efek Jerameresahkan masyarakatpasal Pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan dengan membahayakan pengendara lain.Polrestabes Bandungsatu tahun kurungan dan denda Rp 3 jutasurat perintah dimulainya penyidikan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post

Cegah Kanker Leher Rahim, Pemerintah RI Perluas Imunisasi HPV Gratis Secara Nasional

Sah! Ini 3 Nama Calon Pj Wali Kota Bandung yang Diusulkan DPRD

Discussion about this post

Recommended

Kecelakaan Maut Di Jembatan Cikundul Ciloto Cianjur, Satu Pemotor Tewas

Desember 2, 2019
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19

Pandemik COVID-19 Belum Usai, Oded Kembali Keluarkan Surat Edaran

Maret 28, 2020
MANG ODED AJAK WARGA JADIKAN SEDEKAH SEBAGAI AMALAN UTAMA

MANG ODED AJAK WARGA JADIKAN SEDEKAH SEBAGAI AMALAN UTAMA

Februari 16, 2020

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Oded M Danial Sebagai Wali Kota Bandung

Desember 16, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi