Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PT KAI Mulai Berlakukan Denda Hingga Sanksi Bagi Penumpang yang Kebablasan Melebihi Stasiun Tujuan

Agustus 5, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- PT. KAI mulai hari ini tengah menerapkan aturan berupa pemberian denda kepada penumpang yang kebablasan atau melebihi stasiun tujuannya.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran perjalanan kereta api,” kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI.

Kondektur nantinya akan melakukan pengecekan secara berkala guna mengantisipasi hal tersebut.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Lebih lanjut, masih dalam keterangan yang sama, penumpang yang dengan sengaja melampaui relasi, sanksi denda akan diberlakukan. Besaran dendanya adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial sub kelas terendah yang sesuai dengan kelas pelayanan penumpang, dihitung dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang akhirnya turun.

Penumpang yang tidak mampu membayar denda di kereta api akan diturunkan di stasiun pertama yang ditemui. Mereka kemudian akan dijemput oleh petugas stasiun dan dibawa ke loket untuk melunasi denda. KAI memberikan tenggat waktu satu hari sejak jadwal kedatangan kereta untuk melunasi denda tersebut.

Namun, jika penumpang tersebut gagal membayar denda dalam kurun waktu 24 jam, mereka akan dikenakan larangan naik kereta api selama 90 hari kalender. Penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melampaui relasi yang tertera di tiketnya akan mendapat sanksi yang lebih berat lagi, yakni larangan naik kereta api selama 180 hari kalender. (Red./Annisa)

Tags: Bagi Penumpang yang Kebablasan Melebihi Stasiun Tujuanlarangan naik kereta api selama 180 hari kalender.larangan naik kereta api selama 90 hari kalendermencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran perjalanan kereta apiMulai Berlakukan Denda Hingga SanksiPT KAIVP Public Relations KAI - Joni Martinus
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Ingin Segera Berdagang, Pedagang Pasar Sadang Serang Kota Bandung Siap Berkolaborasi dengan PD Pasar

Bawa Misi Khusus, Penyintas Stroke Lakukan Long March dari Yogyakarta ke Bandung

Discussion about this post

Recommended

Atasi Permasalahan Sampah, Pemkot Bandung Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur TPPAS Legok Nangka

Juli 1, 2024

Wali Kota Medan: Kami Ingin Belajar dari Kota Bandung

Agustus 8, 2025

Pemkot Beri Apresiasi dan Penghargaan untuk Atlet Berprestasi Kota Bandung Sepanjang Tahun 2023

Desember 9, 2023

Terkait Pembagian Ayam, Channel NewsAsia Lontarkan Pertayaan Kepada Mang Oded

Desember 6, 2019
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »