Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Hati-hati! Naik Sepeda Listrik Sembarangan di Jalan Raya Bisa Ditilang Hingga Disita

Agustus 1, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sepeda listrik kini marak dijual di pasaran, dan digunakan sebagai kendaraan alternatif. Selain lebih hemat lantaran tidak menggunakan bensin, sepeda listrik tidak memerlukan SIM untuk dapat mengendarainya.

Selain itu, sepeda listrik tidak ada surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sehingga tidak perlu bayar pajak seperti kendaraan bermotor.

Dengan demikian, tak heran jika banyak pengguna sepeda listrik yang dibawah umur, karena tidak memiliki peraturan seperti kendaraan bermotor, serta banyak pengendara sepeda listrik melakukan pelanggaran dalam berkendara.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Di kota-kota besar bahkan ada sepeda listrik yang disewakan untuk di kawasan khusus, seperti di alun-alun atau taman kota.

Terkait hal ini, ternyata menaiki sepeda listrik sembarangan lantaran bisa ditilang hingga disita.

Terutama sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj (kilometer per jam) dan tidak memiliki pedal. Sehingga akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.

Nantinya, polisi akan menindak sepeda listrik dengan 2 langkah, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, ikut buka suara mengenai isu sepeda listrik ini.

“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ungkap Tora, pada Sabtu (29/7/2023)lalu.

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 km/jam, misalnya sudah tembus 50 km/jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (polres) juga,” tegasnya. (Red./Annisa)

Tags: 20 Kpj (kilometer per jam) dan tidak memiliki pedaHati-hati!Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri - Kombes Pol Mohammad ToraNaik Sepeda Listrik Sembarangan di Jalan Raya Bisa Ditilang Hingga Disitapemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post

2.500 Anak Usia Dini di Kota Bandung Turut Ramaikan Gebyar Pentas Kreativitas PAUD

Pemerintah RI Akan Evaluasi Program Pemberian Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Discussion about this post

Recommended

Sat Brimob Polda Jabar Gelar Vaksinasi Massal Target 3000 Dosis

September 4, 2021
Pasca Bom di Gereja  Makasar, Polrestabes Bandung Tingkatkan Eskalasi keamanan

Pasca Bom di Gereja Makasar, Polrestabes Bandung Tingkatkan Eskalasi keamanan

Maret 28, 2021
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menerima langsung Bantuan APD dari CEO Filantra

Kolaborasi Pemkot Bandung dan Filantra Bantuan APD Dampak Covid-19

Juli 1, 2020

Lindungi Generasi Mendatang, Luhut Minta Tim Terkait Fokus Awasi Limbah Industri DAS Citarum

September 8, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi