Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Hati-hati! Naik Sepeda Listrik Sembarangan di Jalan Raya Bisa Ditilang Hingga Disita

Agustus 1, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sepeda listrik kini marak dijual di pasaran, dan digunakan sebagai kendaraan alternatif. Selain lebih hemat lantaran tidak menggunakan bensin, sepeda listrik tidak memerlukan SIM untuk dapat mengendarainya.

Selain itu, sepeda listrik tidak ada surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sehingga tidak perlu bayar pajak seperti kendaraan bermotor.

Dengan demikian, tak heran jika banyak pengguna sepeda listrik yang dibawah umur, karena tidak memiliki peraturan seperti kendaraan bermotor, serta banyak pengendara sepeda listrik melakukan pelanggaran dalam berkendara.

BacaJuga

Скачать приложение БК Мелбет на Андроид 2026: полный обзор и лайфхаки

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

Di kota-kota besar bahkan ada sepeda listrik yang disewakan untuk di kawasan khusus, seperti di alun-alun atau taman kota.

Terkait hal ini, ternyata menaiki sepeda listrik sembarangan lantaran bisa ditilang hingga disita.

Terutama sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj (kilometer per jam) dan tidak memiliki pedal. Sehingga akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.

Nantinya, polisi akan menindak sepeda listrik dengan 2 langkah, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, ikut buka suara mengenai isu sepeda listrik ini.

“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ungkap Tora, pada Sabtu (29/7/2023)lalu.

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 km/jam, misalnya sudah tembus 50 km/jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (polres) juga,” tegasnya. (Red./Annisa)

Tags: 20 Kpj (kilometer per jam) dan tidak memiliki pedaHati-hati!Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri - Kombes Pol Mohammad ToraNaik Sepeda Listrik Sembarangan di Jalan Raya Bisa Ditilang Hingga Disitapemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Скачать приложение БК Мелбет на Андроид 2026: полный обзор и лайфхаки

November 17, 2025
0

Скачать приложение БК Мелбет на Андроид в 2026: обзор, функции и секреты Автор статьи: Денис Богданов, редактор — Анна Подгорная...

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

November 15, 2025
0

As a sports journalist dedicated to reviewing the latest in sports events and digital sport portals, I’ve come across many...

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengakui, tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini bukan...

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Terbaik I Anugerah Media Humas 2025

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Media Humas (AMH)...

 Farhan Sebut Pentingnya Septic Tank Komunal

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai septic tank komunal merupakan hal penting untuk menjaga sanitasi lingkungan Kota...

Load More
Next Post

2.500 Anak Usia Dini di Kota Bandung Turut Ramaikan Gebyar Pentas Kreativitas PAUD

Pemerintah RI Akan Evaluasi Program Pemberian Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Discussion about this post

Recommended

HUT RI ke-77, Yana Mulyana Optimis Kota Bandung Segera Normal

Agustus 17, 2022

Datangi Kantor KPK, Ketum : Pitbuls-Indonesia Yang Terdepan Berantas Korupsi

Desember 6, 2019

Alun-alun Bandung yang Wajib Dikunjungi

Februari 17, 2025

Peringati Hardiknas 2024, Pemkot Optimis Antarkan Anak-anak Kota Bandung Raih Bonus Demografi 2045

Mei 2, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi