Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Berikan Efek Jera, Satpol PP Kota Bandung Seret 19 PKL ke Meja Hijau

Mei 13, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat (12/5/2023) Kemarin. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), Selasa (2/5/2023) lalu.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Mujahid menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya, Sabtu (13/5/2023).

Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurungan.

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019  tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. (Red./Annisa)

Tags: Berikan efek jerapelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota BandungPengadilan Negeri Bandung Kelas 1A KhususPidana Denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurunganSatpol PP Kota BandungSeret 19 PKL ke Meja HijauZona merah
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Permudah Warga Menabung, Bank Sampah Induk Kota Bandung Luncurkan BSI Go

Jaga Kondusifitas Kota Bandung, Forum RW Sambut Antusias Hadirnya Polisi RW

Discussion about this post

Recommended

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung menyemprotkan cairan teepol di Masjid Agung, Alun-alun, Jalan Dalem Kaum

Cegah Virus Corona, Diskar PB Kota Bandung semprotkan Cairan Teepol di Ruang Publik

Maret 22, 2020
Bhabinkamtibmas Polsek Cinambo Polrestabes Bandung Kelurahan Sukamulya, Bripka Trisno, SH. Melaksanakan sambang DDS kebeberapa warga di Kelurahan Sukamulya.

Bripka Trisno, SH: Papar kan PSBB Proposional Di Kelurahan Sukamulya

Juni 5, 2020

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Akan Segera Terbit

Desember 2, 2024

Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, Dishub Kota Bandung Gelar Uji Laik di Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang

April 4, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »