Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tingkatkan Potensial Pajak Daerah, Pemkot Bandung Pasang EFD di 1.000 Titik

April 11, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memasang Electronic Fiscal Device (EFD) di 1.000 titik. Pemasangan yang dilakukan secara bertahap mulai sejak 30 Januari 2023 sampai saat ini telah terpasang sebanyak 363 titik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain saat sosialisasi EFD di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa (11/4/2023).

Terdiri dari 27 titik di hotel wajib pajak (WP), 4 titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan, papar Iskandar.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Pemasangan alat rekam transaksi pajak daerah di Kota Bandung bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.

“Ini juga dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP). WP daerah merupakan pelaku utama dalam undang-undang target pajak daerah,” jelasnya.

Ia membutuhkan data yang valid dari para WP. Dengan demikian, pemantauan transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah Kota Bandung khususnya dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir, realisasi tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar atau sebesar 25 persen dari PAD Kota Bandung.

Tahun 2021 sebesar Rp405 miliar atau 24 persen dari PAD Kota Bandung. Lalu, tahun 2022 sebesar Rp744 miliar atau 35 persen dari PAD Kota Bandung.

Pemasangan EFD telah direncanakan percobaan selama tiga bulan, dari November 2022-Januari 2023. Pada saat percobaan telah terpasang sebanyak 14 titik, sedangkan untuk target pemasangan berjumlah 1.000 titik.

“Kami melakukan langkah intensifikasi dengan memasang alat perekam transaksi pajak online daerah yang secara bertahap. Pada tahun 2023 menggunakan skema baru dengan maintenance oleh pihak penyedia jasa,” ungkapnya.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam sosialisasi dan pemasangan EFD adalah masih ada WP yang kurang kooperatif dan menolak untuk memasang alat tersebut. Selain itu, pemilik atau manager tidak hadir.

“Padahal WP tidak perlu khawatir akan kerahasiaan pajak. Jaminan kewajiban pajak ini sesuai dengan amanat UU nomor 1 tahun 2022,” akunya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, pandemi beberapa tahun ke belakang memberikan dampak sosial ekonomi bagi Kota Bandung.

“Tahun 2020 terkontraksi -2,28 persen.

2022 pertumbuhan ekonominya 5,41 persen. Mudah-mudahan dengan meredanya pandemi Covid-19. Kita bisa bersama-sama bisa mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung,” harap Yana.

Ia juga mengungkapkan, rencana pemasangan alat ini relatif tidak merugikan para WP. Sebab pada dasarnya pajak merupakan uang yang dititipkan konsumen kepada para pengusaha jasa.

“Sehingga dengan terpasangnya alat ini, niat kita untuk transparan dan akuntabel bisa kita realisasikan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK Jabar, Agus Priyanto mengatakan, dalam hal ini, KPK juga bertugas memantau data pajak harian, bulanan, dan tahunan.

“Selain itu, kami juga memantau aktivasi alat, evaluasi perbandingan setiap bulannya, dan juga memantau data pajak setiap tahunnya,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, data penerimaan pajak diperoleh dari pajak, retribusi, dan PAD lainnya. Dengan adanya alat ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah tindak korupsi dari pembayaran pajak kepada pemerintah. (Red./Azay)

Tags: Bapenda Kota BandungElectronic Fiscal Device (EFD) di 1.000 titikKPK JabarPAD Kota BandungPasang EFD di 1.000 TitikPemkot BandungTingkatkan Potensial Pajak DaerahTKPK JabarUndang Undang Taget Pajak DaerahUU Nomor 1 Tahun 2022Walikota Bandung Yana Mulyana
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Resmikan Seke Bakan Teureup, Wali Kota Bandung Himbau Warga Untuk Perlakukan Air Sebaik Mungkin

Permohonan Banding Ditolak, Ferdi Sambo Tetap Dihukum Mati

Discussion about this post

Recommended

Perawat UPT Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (P2TK) Kota Bandung, Tri Setyo Wibowo hanya meminta agar warga Kota Bandung tetap di rumah.

Biarkan Kami Di Luar Rumah

April 7, 2020
Oded: Manfaatkan Teknologi, Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

Oded: Manfaatkan Teknologi, Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

Agustus 27, 2020

Pemerintah Jadwalkan Bayar Full THR PNS

April 21, 2021
Ketua DPW PKS Jabar yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu

Refleksi Akhir Tahun 2020, Fraksi PKS DPRD Jabar Minta Bansos Warga Terdampak Covid-19 Dilanjutkan

Desember 19, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »