Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago

Maret 30, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satpol PP Kota Bandung menertibkan dua titik reklame di Jalan Ir. H. Djuanda (kawasan Terminal Dago) Kota Bandung, Senin 28 Maret 2023 malam hingga Selasa 29 Maret 2023 pagi.

Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyebut, setidaknya ada 23 titik reklame di sepanjang ruas Jalan Dago.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Lebih rinci, Yayan menjelaskan, dari 23 titik reklame, 6 titik sudah tidak ada, sehingga tersisa 17 titik. Dari 17 titik sisanya, 3 titik tidak memiliki izin dan telah ditertibkan sebanyak 1 titik.

“Jadi kita akan tertibkan 2 titik malam ini, sehingga seluruh reklame tidak berizin sudah tertib,” terang Yayan.

Sementara itu, 14 sisa reklame di Jalan Dago berstatus habis masa izin dan sedang menunggu proses perpanjangan.

“Kami akan tangguhkan sampai izinnya keluar,” terang Yayan.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyatakan, Satpol PP juga menargetkan penertiban reklame di 3 titik kawasan: Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Braga.

Tim Wasdal Reklame juga akan mendata reklame-reklame di Kota Bandung yang akan ditertibkan.

“Jadi untuk di kawasan yang kemarin sempat viral, di Jalan Soekarno-Hatta, memang ada yang sudah kami targetkan untuk ditertibkan pekan depan. Saat ini sesuai rencana kami tertibkan di kawasan Dago terlebih dulu,” terangnya.

Meski terkendala berbagai hal seperti potensi kemacetan di kawasan reklame yang ditertibkan, Satriadi memastikan penertiban reklame merupakan salah satu komitmen yang terus dijalankan dua kali dalam satu bulan.

“Tentu harapannya agar Kota Bandung bebas dari sampah visual,” tutupnya. (Red./Annisa)

Tags: Bebas Dari Sampah VisualMendata Reklame di Kota BandungPerda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Peyelenggaraan ReklameSatpol PP Kota BandungTertibkan 2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Optimalisasikan Pelayanan, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Dorong Pekerjaan Lebih Profesional, Pemprov Jabar Salurkan Anggaran Rp 27 Miliar Untuk Petugas Haji Daerah

Discussion about this post

Recommended

Bentuk Apresiasi Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mendorong Dana Bos Menjadi Kuota Internet Siswa

Bentuk Apresiasi Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mendorong Dana Bos Menjadi Kuota Internet Siswa

Juli 21, 2020

Pelantikan PPHI Kota Bandung Bersinergi untuk Masyarakat

Februari 13, 2021

Kabareskrim Polri Ungkap Fakta Penggunaan Senpi dan Sajam Kasus Penembakan Laskar FPI

Desember 11, 2020
Lurah Cicadas saat memberikan pengarahan pada para Ketua RW kelurahan Cicadas dan ketua Forum RW kecamatan Cibeunying Kidul

Honor RT/RW Lelet Di Kelurahan Cicadas

Mei 19, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »