Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Sah! Menkes RI Resmi Naikan Tarif BPJS Kesehatan, Tapi Bukan Iuran

Januari 23, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tarif BPJS Kesehatan resmi dinaikkan per Minggu (22/1/2023) Kemarin.

Kenaikan tarif ini setelah Permenkes Tahun 2016 dan 2018 diperbarui pada Permenkes No.3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan di FKTP dan FKRTL yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Sah! Tarif BPJS resmi dinaikkan,” demikian bunyi pengumuman dalam akun Twitter resmi BPJS Kesehatan.

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

Eits, tapi peserta BPJS Kesehatan tak perlu panik!

Sebab kenaikan ini hanya ada di tarif Kapitasi, Non Kapitasi, INA CBG’s dan Non INA CBG’s di fasilitas kesehatan.

Sehingga yang dinaikkan hanya tarif, bukan besaran iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.

Nah, wargi Bandung sudah tahu belum kalau tarif dan iuran BPJS itu beda?

Perlu diketahui, iuran atau premi merupakan besaran biaya yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan setiap bulan nya.

Sedangkan tarif yang dimaksud adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas.

Dengan demikian, kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini, fasilitas kesehatan akan mendapatkan biaya yang lebih besar lagi.

Adanya kenaikan tarif ini diharapkan pelayanan kesehatan dan sarana prasarana di fasilitas kesehatan akan semakin baik dan memuaskan bagi peserta.

Adapun besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama sesuai Perpres No.64 Tahun 2020.

Lalu, berapa sih iuran BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 wajib membayar iuran Rp150.000 per orang per bulan.

Sementara untuk Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.

Kini pemerintah masih memberi subsidi peserta iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp7000, yang seharusnya membayar Rp42.000. (Red./Annisa)

Tags: Menkes RIPermenkes No.3 Tahun 2023Perpres No.64 Tahun 2020Resmi Naikan Tarif BPJS KesehatanSah!Tapi Bukan Iuran
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post

Mulai Hari Ini, Dinkes Kota Bandung Siapkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat

Biaya Haji Tahun 2023 Naik Drastis Jadi Rp 69 Juta, MUI Jabar Minta Pemerintah Meninjau Ulang

Discussion about this post

Recommended

Kementrian PANRB Mengevaluasi 3 Sektor Layanan Publik di Kota Bandung

Kementrian PANRB Mengevaluasi 3 Sektor Layanan Publik di Kota Bandung

September 11, 2020
Sidang Lanjutan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri Bandung

Sidang Lanjutan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri Bandung

September 7, 2020

Ridwan Kamil Monitoring Kepada Gugus Tugas COVID-19 Subang

Juli 22, 2020

Pemerintah kota Bandung Fokuskan Kesiapsiagaan Bencana

April 9, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi