KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan keputusan mengenai larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan.
Di Indonesia sendiri penjualan rokok ketengan sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup dana membeli rokok per pak.
Istana Presiden hari ini, Senin (26/12/2022) lalu, merilis Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022.
Kepres yang diteken pada 23 Desember 2022 ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2O12 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Terdapat tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.
Sementara materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Presiden Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Lalu ada aturan pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Diwartakan sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. (Red./Annisa)
Discussion about this post