Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Berlaku 2023! Nunggak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Diblokir

Desember 17, 2022
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pemerintah akan mulai melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023, bila para pengguna kendaraan itu tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya yang 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan, ketentuan itu sebetulnya sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Fatoni saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/12/2022) Kemarin.

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

Saat ini, Fatoni berujar, pihak kepolisian sebetulnya telah gencar menyosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan. Karena itu, ketika nantinya kebijakan itu berlaku maka status kendaraannya menjadi bodong permanen jika STNK nya tidak diperpanjang setelah mati 2 tahun berturut-turut.

“Ini sudah mulai, polisi tim Samsat sudah mulai menggalakkan. sekarang sosialisasi dulu jangan kaget tiba-tiba tidak ada lagi, blokir. Ini pasalnya sudah sejak 2009, sudah lama pasal ini ada tetapi belum diimplementasikan,” ujar Fatoni.

“Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir,” kata dia.

Fatoni menambahkan, supaya kebijakan ini berlaku efektif, maka pemerintah daerah ke depannya juga perlu menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah lama menunggak. Sebab, kebijakan itu menurutnya tidak mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak.

“Pemutihan ini kan tiap tahun bahkan setahun 3 kali, kemerdekaan, HUT, dan akhir tahun. kalau ini berulang, ini tidak mendidik. ya sudah tidak usah sekarang bayar kan tahun depan ada pemutihan,” ujarnya.

“Kalau ini dihapus dan mempertegas pasal 74 UU LLAJ terkait pemblokiran itu, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” ucap Fatoni.

Menurut Fatoni, pemberlakuan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat ini penting bagi pemerintahan daerah karena sebagian besar penerimaan asil daerah (PAD) di tingkat provinsi berasal dari PKB, dengan porsi mencapai 60% dari PAD. (Red./Annisa)

Tags: Berlaku 2023!Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus FatoniKendaraan dianggap bodongNunggak Bayar Pajak Kendaraan 2 TahunPasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009STNK Diblokir
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post

Asik! Pasar Modern Sinpasa Kini Hadir di Summarecon Bandung

Kereta Teknis Proyek KCJB Anjlok, Polisi Sebut 2 Orang Tewas 5 Orang Luka Berat

Discussion about this post

Recommended

Menggelar aksi unjuk rasa HTN PMII Kota Bandung Diterima oleh Komisi 2 DPRD Jabar

Menggelar aksi unjuk rasa HTN PMII Kota Bandung Diterima oleh Komisi 2 DPRD Jabar

September 28, 2020

Jelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2020, Forkopimda Perayaan Dipastikan Aman Dan Tertib

Desember 24, 2019
Stadion Si Jalak Harupat Siap Jadi Icon Venue Piala Dunia

Stadion Si Jalak Harupat Siap Jadi Icon Venue Piala Dunia

Juli 6, 2020
Imbas PSBB Proporsional  Pemkot Bandung Berlakukan Buka Tutup Jalan, Simak Daftar dan Jadwalnya

Imbas PSBB Proporsional Pemkot Bandung Berlakukan Buka Tutup Jalan, Simak Daftar dan Jadwalnya

Desember 9, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi