KOTA BANDUNG, METROJABAR,ID- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diminta seger melantik Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung definitif.
Instruksi itu tertuang dalam surat putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.32-1001 tahun 2022 tanggal 7 April 2022, tentang pengesahan pengangkatan wali kota dan pengesahan pemberhentian wakil wali kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta Yana Mulyana untuk segera dilantik jadi Wali Kota Bandung.
“Melaksanakan pelantikan terhadap saudara H Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2018-2023 sesuai ketentuan perundang-undangan. Menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah,” kata Mendagri, dikutip dalam surat resminya.
Kabar ini bisa dibilang menjadi kabar yang menggembirakan bagi warga Kota Kembang, khususnya bagi pemerintahan Kota Bandung
Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna membenarkan terkait surat Kemendagri yang meminta Ridwan Kamil untuk melaksanakan pelantikan Wali Kota Bandung.
Hanya saja, Ema Sumarna mengaku belum menerima dokumen fisik.
“Infonya itu valid, kalau saya sendiri fisiknya belum menerima,” kata Ema saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Sebelumnya, sejak Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada Desember 2021, sang wakil Yana Mulyana ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Bandung.
Kemudian pada Januari 2022, Yana Mulyana diajukan menjadi Wali Kota Bandung definitif.
Proses pengajuan itu relatif berlangsung panjang hingga akhirnya surat pelantikan baru turun awal April 2022.
Lantaran keputusan Mendagri yang lambat, sehingga pengajuan kursi Wakil Wali Kota Bandung yang kosong menjadi tidak bisa dilakukan karena habis batas waktu tertanggal 20 Maret. (Red./Annisa)
Discussion about this post