Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis Di Arcamanik

Maret 8, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polrestabes Bandung, Polisi telah menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Kedua pelaku berinisial DG dan DP membuang mayat korban usai membunuhnya di sebuah hotel.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan korban bernama Rizna Apriliandhiny sebelumnya telah berpacaran dengan salah seorang tersangka yaitu DG. Namun DG cemburu karena korban diduga telah selingkuh.

Menurut Kapolrestabes Bandung korban yang sempat cekcok di rumah tersangka, kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah di sebuah hotel. Kedua tersangka dan korban sempat meminum minuman keras dan akhirnya korban tertidur.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Motifnya dugaan sementara ini cemburu. Mereka kemudian menyelesaikan masalah di hotel, sampai di hotel mereka mabuk-mabuk sampai korban tertidur. Dan ketika tertidur korban dicekik oleh salah satu tersangkanya yaitu DG,” ucap Kapolrestabes Bandung usai melaksanakan jumpa pers di Markas Polrestabes Bandung, Selasa 8 Maret 2022.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, salah seorang tersangka lainnya berinisial DP juga diduga membantu membunuh dengan cara mencekik leher korban. Kemudian kedua tersangka membawa mayat korban menggunakan sepeda motor.

“Mereka membawa korban pakai sepeda motor dengan bonceng tiga. Kemudian korban diletakan di semak-semak di daerah Arcamanik,” kata Kapolrestabes Bandung

Dia menambahkan, kedua tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban. Mereka terancam hukuman penjara selama seumur hidup.

“Saat ini menurut kami penyidikan itu pasal primernya pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya seumur hidup kalau pasal 340,” ucap Kapolrestabes Bandung. (Red./Beni.S)

Tags: Kapolrestabes BandungKecamatan ArcamanikPolrestabes BandungTangkap 2 pelaku pembunuhan gadis
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Sekertaris Komisi A DPRD Kota Bandung Himbau PPPK Non Guru Tingkatkan Kinerja

Dampak Pandemi Anggaran Infrastruktur Jalan Tertunda

Discussion about this post

Recommended

Perbincangan Presiden Jokowi Bersama Para Kepala Staf TNI

Perbincangan Presiden Jokowi Bersama Para Kepala Staf TNI Setelah Olah Raga di Istana Kepresidenan

Juni 14, 2020
Gubernur Provinsi Jawa Barat

Gubernur Jabar Lantik 15 Pejabat Secara Online

Juni 13, 2020

Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Kondusif, Pj Wali Kota Bandung: Situasi Ini Perlu Diantisipasi dengan Cepat dan Tepat

Agustus 29, 2024

Walikota Bandung Harap Ulama Bisa Adaptif Dengan Sikon Saat Ini

September 11, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »