KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung mengaku telah mengadakan audiensi yang di selenggarakan oleh Polrestabes Bandung dengan Perhimpunan Pariwisata tempat hiburan (P3B) terkait aturan jam operasional.
Ketika menggelar audiensi dengan P3B, Satpol PP mendapat masukan terkait keluhan jam operasional yang dirasa sangat kurang oleh pelaku usaha hiburan malam.
Dalam keluhan tersebut, para pelaku usaha hiburan malam meminta jam operasional ditambahkan hingga pukul 00.00 WIB.
“Kemarin saya ikut audiensi di Polrestabes yang langsung di pimpin oleh Pak Kapolres dengan P3B, mereka menyampaikan keluhannya itu kalau bisa jangan sampai jam 9 (waktu operasional), tetapi jam 10 atau jam 12,” ucapnya saat ditemui di Balaikota Bandung, Jumat (5/11/2021) kemarin.
Dengan adanya hal tersebut, Rasdian mengatakan konsekuensi yang harus diterapkan seperti pengetatan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).
“Tapi sebelum itu, kita juga konsekuensinya dulu. Prokes jangan dilupakan, wajib scan PeduliLindungi, sudah divaksin itu penting,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menambahkan alasan yang diminta para pelaku usaha tempat hiburan tersebut mengenai penambahan jam operasional, berkaitan dengan masalah pertumbuhan ekonomi.
“Kalau dari segi versi mereka kan untuk ekonomi, untuk pegawainya juga banyak. Jadi disampaikan hampir ratusan lah, tapi yang sampe 100 kali aja kalau sampe satu tempat 20 sekian, mungkin sudah berapa. Nah selama ini diistirahatkan dia bilang bukan di PHK (Pemberhentian Hak Kerja) lah istilahnya,” ucapnya.
Maka dari itu, ia menuturkan dalam hasil audensi tersbut nantinya akan dijadikan bahan evaluasi dalam Rapat terbatas (Ratas) bersama Wali Kota Bandung.
“Barangkali menjadikan evaluasi di rapat berikutnya (Ratas). Karena saya sampaikan Jawa Barat itu tempat hiburan baru 3 yang buka, yaitu di Bandung, Bekasi, dan Cirebon. Jadi saya sampaikan mudah-mudahan kalau kerjasamanya baik levelnya juga diturunkan Bandung menjadi level 1,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Bandung, Satpol PP sudah menyegel 4 tempat hiburan dikarenakan melebihi jam operasional dan kapasitas.
“Kemarin 4 yang saya tau, kalau yang lain ada teguran tertulis, lisan ada, dan tiap hari saya sampaikan pendataan dan pelaporan nanti saat Ratas akan diperlihatkan kepada peserta rapat,” jelasnya.
“Teguran tertulis pertama penggunaan maskeran, berikutnya kalau badan usaha dia melewati jam operasional yang kedua tempatnya penuh yag ditentukan berapa persen. Tapi kalau melebihi kapasitas kita terpaksa melakukan peringatan kita bertindak penahanan kartu identitas dan sebagainya,” tutur Rasdian. (Red./Azay)
Discussion about this post