Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Langgar Aturan Jam Operasional, 4 Tempat Hiburan Malam dan Restoran di Bandung Disegel Satpol PP

Oktober 27, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Empat tempat hiburan malam sekaligus restoran disegel Satpol PP Kota Bandung. Tempat tersebut disegel karena melanggar jam operasional atau buka melebihi pukul 21.00 WIB yang diatur dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2021.

“Itu salah sendiri, aturannya itu sampai pukul 21.00 WIB,” kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).

Menurut Ema, Pemkot Bandung sudah memberikan kelonggaran berkaitan jam operasional tempat hiburan malam. Namun ternyata masih ada tempat hiburan yang melanggar.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

“Kita berikan kelonggaran ini, jangan dimanfaatkan dengan hal-hal yang kontra produktif,” ujarnya.

“Saya mengapresiasi yang menyegel, artinya kita konsisten dengan regulasi. Makannya saya mengimbau kepada siapa pun termasuk pengusaha hiburan jangan selalu mencari ruang-ruang yang akhirnya merugikan,” kata Ema menegaskan.

Soal aturan jam operasional apakah terus diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB di tengah aturan ketat masa pandemi COVID-19, Pemkot Bandung akan terus evaluasi. Begitupun soal aturan kapasitas pengunjung.

“Imendagri di atas kapasitas 1.000 bisa 50 persen. Artinya misal ini nampung 3.000 ribu, bisa 1.500. Hiburan pun baru 30 persen, jam operasional pukul 21.00 WIB. Bisa saja regulasi berubah. Kalau normal banget balik ke Perda, kan bisa sampai pukul 03.00 WIB,” tutur Ema. (Red./Azay)

Tags: 4 Tempat Hiburan Malam dan Restoran di BandungBalai Kota BandungDisegel Satpol PPkonsisten dengan regulasiLanggar Aturan Jam OperasionalPemkot BandungPerwal Nomor 13 Tahun 2021Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post

Alami Kerugian, DAMRI Bandung Hentikan Sementara Operasi 8 Rute

Soroti Kasus Pelecehan Oknum Polisi Terhadap Wanita, Emak-emak di Bandung Gelar Aksi Unjuk Rasa

Discussion about this post

Recommended

Tunggu Perwal Keluar, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Belum Bisa Masuk Mall Bandung

September 21, 2021

PPKM Level 4 diperpanjang, Walikota Bandung Beri Relaksasi Mall, Restoran dan Cafe

Agustus 11, 2021
Ujang Uhe akan membahas RUU Omnibus Law perihal dampak terhadap lingkungan dan iklim

Omnibus Law akan semakin memperparah dampak krisis Lingkungan dan Iklim

Maret 11, 2020

Soal Kemacetan di Kota Bandung

Februari 5, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi