Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bantaran Sungai Dijadikan Tempat Parkir Permanen, Pemkot Bandung Akan Lakukan Penertiban

September 10, 2021
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- Tempat parkir permanen yang berada di bantaran sungai di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung melanggar Perda No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Rasdian.

“Masuk Perda No 9, kalau bangunan liar di bantaran sungai itu juga diatur Peraturan Pemerintah (PP),” kata Rasdian via sambungan telepon, Jumat (10/9/2021).

Tempat parkir itu dibuat permanen menggunakan tembok dan disangga menggunakan tiang beton yang berjumlah tiga tiang.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Pada musim kemarau, aliran air di sungai tersebut terlihat menyusut. Tapi, jika musim hujan air bisa merendam tiang beton penyangga tempat parkir tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut. “Kita akan normalisasi, termasuk penertiban,” kata Yana di SMPN 1 Kota Bandung.

Dengan adanya laporan ini, Yana akan segera berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Satgas Citarum Harum. “Ya nanti (koordinasi), BBWS dan Dansektor ya,” ujarnya.

Yana mengungkapkan, banjir yang kerap terjadi diakibatkan bangunan liar yang berdiri di aliran sungai yang ada di Kota Bandung.

“Kita semua tahu, banjir di Kota Bandung salah satunya karena ada pemanfaatan secara ilegal oleh warga di bantaran sungai. Itu memperkecil (badan sungai) termasuk menambah sedimen, jadi sangat disayangkan,” ungkapnya.

Yana menyebut, jika volume air meningkat akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kalau nanti ada debit air yang tinggi dia dirugikan juga, bisa kena banjir dan dia merugikan orang lain karena mempersempit dan menghambat aliran sungai juga,” tuturnya.

Yana mengimbau kepada warga Kota Bandung untuk menjaga aliran sungai dan tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai. (Red./Azay)

Tags: Akan Lakukan PenertibanBangunan LiarBantaran Sungai Dijadikan Tempat Parkir PermanenBBWS CitarumHimbau Warga Menjaga Aliran SungaiKasatpol PP RasdianPelanggaran Perda No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Tibumtran LinmasPemkot BandungSatgas Citarum HarumWakil walikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post

Walikota Bandung Harap Ulama Bisa Adaptif Dengan Sikon Saat Ini

Ganjil Genap Cimahi-Bandung Barat Diperpanjang Akhir Pekan Ini

Discussion about this post

Recommended

LSD Serang Hewan Ternak, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan

Mei 24, 2023

Jaga Kondusifitas, Satpol PP Kota Bandung Tindak Pelanggar Ketertiban di Kawasan Masjid Al-Jabbar

Juni 17, 2023

KPU Kota Bandung Mulai Gelar Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024

Desember 6, 2024
HEDJO INSTITUTE TAWARKAN SOLUSI DAN KONSEP PUSAT PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

HEDJO INSTITUTE TAWARKAN SOLUSI DAN KONSEP PUSAT PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

Februari 29, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi