Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kritik Pedas Ribuan Umat TPUA Tuntut Jokowi Mundur

Mei 2, 2021
in Uncategorized
Kritik Pedas Ribuan Umat TPUA Tuntut Jokowi Mundur

JAKARTA, METROJABAR.ID- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya. Para partai koalisi Jokowi pun membela.

“Saya kira gugatan hukum terkait dengan kondisi bangsa dan perekonomian yang dilakukan TPUA ini tidak jelas maksudnya. Harus jelas objek hukum dari gugatan itu. Apakah yang digugatannya itu termasuk dalam ranah gugatan hukum?,” kata Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebut Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tak mengerti hukum. Hal itu diungkapkan Irfan untuk merespons langkah TPUA menggugat Presiden Jokowi mundur dari jabatan.

Penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Irfan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai para penggugat. Dia mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.

“Kalau mereka enggak paham tentang pengantar ilmu hukum, belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya lebih paham, terukur, dan terarah karena melakukan gugatan enggak bisa asal saja,” kata Irfan, Sabtu (1/5).

Dari Akun you tube yang ditayangkan satu jam yang lalu, Amin Rais mengatakan sejak Presiden Jokowi pertama  Periode 2014-2019 dilanjutkan sampai sekarang bukan semakin demokratif  tetapi kian jauh dari demokratif malah semakin tidak  demokratif. haasil pembangunan di masa Jokwi maha hasil memecah belah dari kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia .ujar Amin Rais

Irfan berkata penggugat harus bisa membuktikan bahwa Jokowi benar-benar melawan hukum. Menurutnya, penggugat perlu membeberkan bukti dan landasan hukum yang jelas.

Mantan tim sukses Jokowi-Ma’ruf itu menilai majelis hakim akan menolak gugatan jika tak disertai bukti jelas. Dia juga menyebut gugatan jadi fitnah jika tak mampu dibuktikan.

“Kalau enggak bisa dibuktikan, itu bisa masuk kategori memfitnah,” ujarnya.

Irfan tak yakin Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menegaskan tidak semua hal yang terjadi di Indonesia bisa dituduhkan kepada Jokowi.

“Jalan berlubang yang disalahkan Pak Jokowi, tikus mati di got yang disalahkan Pak Jokowi, enggak bisa dong. Semua sudah ada delegasi kewenangan dalam pekerjaan masing-masing. Itu diatur dalam UU kita,” ucapnya.

TPUA menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat menuntut Jokowi mundur dari jabatan presiden. Mereka pun meminta pengadilan menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Nama Muhidin Jalin tertulis sebagai penggugat.

Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan semerawut  di negara Indonesia. (Red./Alin)

Tags: HUKUMKetua DPP GolkarMengugat Presiden Jokowidodo untuk mundurPersoalan semrawut dinegara indonesiaStaff PresidenTim pembela ulama dan aktiis (TPUA)
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post
Wagub Jabar Sanksi Berat Sekolah Yang Menahan Ijazah

Wagub Jabar Sanksi Berat Sekolah Yang Menahan Ijazah

Polresta Bandung Polda Jabar Gelar Operasi Yustisi

Discussion about this post

Recommended

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. R. Prabowo Argo Yuwono, S.I.K, M.Si

TNI & POLRI Siap Kawal Protokol Kesehatan Di Kawasan Pariwisata Alam Yang Sudah Dibuka

Juni 23, 2020

Optimalkan Profesi Guru di Kota Bandung, 881 Guru PPPK Tahap II Dilantik Hari Ini

Mei 24, 2022

Polisi Usut Kematian Warga Cicalengka Bandung yang Tewas Tergantung dan Wajah Tertutup Lakban

Mei 26, 2022

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Tangkap Pelakunya

Agustus 12, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi