Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kritik Pedas Ribuan Umat TPUA Tuntut Jokowi Mundur

Mei 2, 2021
in Uncategorized

JAKARTA, METROJABAR.ID- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya. Para partai koalisi Jokowi pun membela.

“Saya kira gugatan hukum terkait dengan kondisi bangsa dan perekonomian yang dilakukan TPUA ini tidak jelas maksudnya. Harus jelas objek hukum dari gugatan itu. Apakah yang digugatannya itu termasuk dalam ranah gugatan hukum?,” kata Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebut Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tak mengerti hukum. Hal itu diungkapkan Irfan untuk merespons langkah TPUA menggugat Presiden Jokowi mundur dari jabatan.

Penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Irfan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai para penggugat. Dia mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.

“Kalau mereka enggak paham tentang pengantar ilmu hukum, belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya lebih paham, terukur, dan terarah karena melakukan gugatan enggak bisa asal saja,” kata Irfan, Sabtu (1/5).

Dari Akun you tube yang ditayangkan satu jam yang lalu, Amin Rais mengatakan sejak Presiden Jokowi pertama  Periode 2014-2019 dilanjutkan sampai sekarang bukan semakin demokratif  tetapi kian jauh dari demokratif malah semakin tidak  demokratif. haasil pembangunan di masa Jokwi maha hasil memecah belah dari kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia .ujar Amin Rais

Irfan berkata penggugat harus bisa membuktikan bahwa Jokowi benar-benar melawan hukum. Menurutnya, penggugat perlu membeberkan bukti dan landasan hukum yang jelas.

Mantan tim sukses Jokowi-Ma’ruf itu menilai majelis hakim akan menolak gugatan jika tak disertai bukti jelas. Dia juga menyebut gugatan jadi fitnah jika tak mampu dibuktikan.

“Kalau enggak bisa dibuktikan, itu bisa masuk kategori memfitnah,” ujarnya.

Irfan tak yakin Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menegaskan tidak semua hal yang terjadi di Indonesia bisa dituduhkan kepada Jokowi.

“Jalan berlubang yang disalahkan Pak Jokowi, tikus mati di got yang disalahkan Pak Jokowi, enggak bisa dong. Semua sudah ada delegasi kewenangan dalam pekerjaan masing-masing. Itu diatur dalam UU kita,” ucapnya.

TPUA menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat menuntut Jokowi mundur dari jabatan presiden. Mereka pun meminta pengadilan menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Nama Muhidin Jalin tertulis sebagai penggugat.

Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan semerawut  di negara Indonesia. (Red./Alin)

Tags: HUKUMKetua DPP GolkarMengugat Presiden Jokowidodo untuk mundurPersoalan semrawut dinegara indonesiaStaff PresidenTim pembela ulama dan aktiis (TPUA)
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Wagub Jabar Sanksi Berat Sekolah Yang Menahan Ijazah

Wagub Jabar Sanksi Berat Sekolah Yang Menahan Ijazah

Polresta Bandung Polda Jabar Gelar Operasi Yustisi

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Buang Sebagian Sampah ke TPA Pasir Bajing Garut, Bayar Rp 75 Ribu Per Ton Selama 3 Bulan

Januari 10, 2025
Kabid Humas Polda Jabar dan Bid Propam Bagikan Sembako Dampak Covid-19 di Kab.Bandung

Bentuk Sinergiritas Kabid Humas Polda Jabar & Bid Propam Bagikan Sembako Dampak Covid-19

Juni 19, 2020
Reses Anggota DPRD Kota Bandung, H. Erwin Adakan Dialog dengan Warga

Reses Anggota DPRD Kota Bandung, H. Erwin Adakan Dialog dengan Warga

November 9, 2020

Ketua Umum PSSI Apresiasi Turnamen Nusantara Open Piala Prabowo 2022

Juli 16, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »