Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polisi Tangkap 5 Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Arjasari Bandung

Maret 22, 2021
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- Polisi berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku kasus tindak pidana kekerasan secara bersama – sama yang terjadi di depan Kedai Ramen di Kampung Sirnasari, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, Tanggal 06 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 Wib. Dimana ada beberapa pemuda yang sedang nongkrong, tiba – tiba di keroyok oleh sekelompok anak yang tergabung di salah satu organisasi masyarakat XTC.

“Kejadiannya malam, waktu itu korban sedang nongkrong tiba-tiba datang sekelompok anak dari XTC dan korban langsung di pukuli,” katanya.Senin (22/3/2021).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa sebelumnya sempat viral dimedia sosial, terlihat dalam CCTV korban sedang asik bermain gitar dengan rekannya. Tanpa basa basi, tersangka WR, RPD, JAP, KFA dan BT menganiaya serta mengambil gitar milik korban.

Dengan adanya laporan dari korban dan berbekal CCTV, Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk bersama Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan olah TKP. Setelah mengumpulkan bukti – bukti dan keterangan dari saksi, Polisi akhirnya menangkap WR, RPD, JAP, KFA dan BT pada 16 Maret 2021.

“Awalnya korban ini hanya menegur para tersangka dari kelompok motor mana, namun para tersangka malah langsung menganiaya korban,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Rekaman CCTV milik Kedai Ramen, Pakaian atribut XTC, Balok kayu, Gitar, Helmet dan 4 Unit motor milik tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman minimal 2 tahun penjaran, maksimal 5 Tahun Penjara. (Red./Alin)

Tags: Amankan Barang buktiKabid Humas Polda JabarKapolresta Bandung Polda jabarKecamatan ArjasariKonferensi PersTangkap 5 pelaku pengeroyokan
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemkot Bandung Vaksinasi Mal, Ritel, dan Pasar Persiapan Menjelang Ramadhan

Kapolda Jabar Launching 21 Titik Kamera Tilang Elektronik ETLE Tahap Satu di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Angka Pernikahan Dini di Kota Bandung Cukup Tinggi, Kadis DP3A: Dipicu Pergaulan Bebas

Mei 11, 2024

DLHK Kota Bandung Siap Kerahkan 1.500 Petugas Kebersihan saat Malam Takbiran

April 27, 2022
meningkatkan ekonomi

Tetap Berbisnis Di Era AKB

Juni 12, 2020
SASAR PENDUDUK MISKIN, PEMKOT BANDUNG KAJI KARTU BANDUNG SEJAHTERA

SASAR PENDUDUK MISKIN, PEMKOT BANDUNG KAJI KARTU BANDUNG SEJAHTERA

Maret 5, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »