Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Tindak Tegas Pelanggar Pembangunan

Maret 1, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar aturan. Terlebih jika melanggar tata ruang kota.

Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat menjadi narasumber dalam webinar ‘Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel’ bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin 1 Maret 2021.

Menurut Oded, pada saat itu pembangunan sebagian gedung konvensi dan hotel yang terletak di dekat kawasan Gedung Sate itu dibangun di atas area yang seharusnya merupakan kawasan perkantoran.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

“Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi),” katanya.

Seperti yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap pembangunan sebuah hotel pada tahun 2019 lalu. Bangunan tersebut telah melanggar tiga isu utama, yakni pelanggaran tata ruang, dibangun tidak sesuai IM (Izin Mendirikan Bangunan), dan dibangun tanpa izin.

Kemudian, gedung tersebut dibangun tidak sesuai dengan IMB. Pada saat itu, izin yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan 1 basemen.

“Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basemen,” terangnya.

Atas dasar itu semua, lanjutnya, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama pemerintah pusat, provinsi, kota, hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

“Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada gedung tersebut,” terangnya.

Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang di atur dalam Perda No 5 Tahun 2010, dan Perwal No 548 dan No 1032.

“Berdasarkan perhitungan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 Milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” terangnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Oded berharap Pemkot Bandung bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan syarat berkeadilan.

“Terutama proses hukum, undang-undang kita laksanakan, agar semua merasa nyaman sebagai masyarakat Kota Bandung khususnya,” ujar Oded. (Red./Azay)

Tags: Kementrian ATR/BPNPembangunan yang melanggar aturanPemkot BandungTindak TegasWalikota Bandungwebinar Sharing Succes
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post

Wagub Jabar Lantik Pj. Sekda Kabupaten Bandung

Lewat E-filling, Gubernur Jabar Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

Lewat E-filling, Gubernur Jabar Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

Discussion about this post

Recommended

PPDB 2020 KOTA BANDUNG  TETAP GUNAKAN SISTEM ZONASI

PPDB 2020 KOTA BANDUNG TETAP GUNAKAN SISTEM ZONASI

Mei 15, 2020

Terjadi Kecelakaan Mobil Sedan Mercy Tabrak Angkot di Kota Bandung, Empat Orang Luka-Luka

Januari 19, 2022

Ketua DPRD Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pionir Ekonomi Kerakyatan

September 17, 2025
STADION GBLA SIAP DIJADIKAN TEMPAT LAGA RESMI PERSIB

STADION GBLA SIAP DIJADIKAN TEMPAT LAGA RESMI PERSIB

Februari 27, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi