Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KSPI: Besok Buruh Kembali Gelar Demo Tolak UU Ciptaker Serentak di 18 Daerah

Desember 28, 2020
in Uncategorized

JAKARTA, METROJABAR.ID- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan buruh akan kembali melakukan aksi demo serentak menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di 18 daerah, Selasa (29/12) esok.

Massa buruh juga akan menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) yang dihapus dalam UU Ciptaker.

“Besok 29 Desember pukul 10.00-12.00, kami ulangi, besok 29 Desember, akan ada 18 titik lokasi aksi lapangan, untuk Jakarta di Mahkamah Konstitusi. Aksi itu akan menyuarakan dua isu, pertama batalkan Omnibus Law, yang kedua naikkan UMSK 2021,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Selain aksi lapangan, KSPI juga akan melakukan aksi virtual melalui platform Facebook dan Instagram karena aksi di lapangan dibatasi untuk 100 orang peserta.

Said menyebutkan, ada sekitar 300 ribu orang yang terlibat dalam kegiatan aksi menolak Omnibus Law Ciptaker dan menuntut kenaikan UMSK.

“Kami akan melibatkan aksi virtual, catatan kami 300 ribu orang terlibat atau mengikuti aksi virtual live Instagram dan live Facebook,” ucapnya.

Ia juga memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan dalam aksi buruh pada esok hari. Para peserta akan berjarak dalam dua meter dan dipastikan menggunakan masker.

“Kita pastikan akan menjaga jarak 2 meter dan protokol kesehatan ditegakkan, tidak hanya di Jakarta tapi juga di daerah lainnya,” tutur Said,

Daerah lainnya yang akan mengikuti aksi secara langsung yakni Bekasi, Karawang, Bandung, Gorontalo, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Batam, Riau, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. (Red./Alin)

Tags: Aksi virtual melalui platform facebook dan instagramBesok Buruh Kembali Gelar Demo Tolak UU Cipta KerjaKSPIterapkan Protokol kesehatanTolak Omnibus LawTolak UU Ciptaker Serentak di 18 DaerahTuntut Kenaikan UMSK
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Kapolda Jabar: Kasus Kejahatan di Masa Pandemi Meningkat, 2.812 Pelaku Ditangkap

Aa Gym Positif Terinfeksi Covid-19, Pemkot Bandung Langsung Turun Tangan

Aa Gym Positif Terinfeksi Covid-19, Pemkot Bandung Langsung Turun Tangan

Discussion about this post

Recommended

Resmi! Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Alasannya

Agustus 1, 2024

Rumah Zakat Berikan Bantuan Untuk Warga Isoman Kelurahan Sukapada

Juli 2, 2021

Wakil Wali Kota Bandung Resmikan Rumah Lansia Kita di Kecamatan Sukajadi

Maret 10, 2025
Jabar Tegaskan Tes Masif, Nakes Sesuai Prosedur WHO

Jabar Tegaskan Tes Masif, Nakes Sesuai Prosedur WHO

Juni 8, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »