JAKARTA, METROJABAR.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara termasuk satu di antaranya.
Perpanjangan penahanan dilakukan mulai 26 Desember 2020 untuk Juliari dan Adi Wahyono. Sedangkan Matheus Joko Santoso, Ardian I M dan Harry Sidabuke diperpanjang penahanannya terhitung sejak 25 Desember 2020.
“Perpanjangan penahanan Rutan selama 40 hari,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/12) malam.
Ali mengungkapkan alasan penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka karena masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK tengah mendalami penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan bansos corona yang melibatkan sejumlah rekanan.
Diduga terdapat ratusan perusahaan yang menjadi rekanan penyedia bansos berupa sembako di Kementerian Sosial. Total nilai kontrak secara keseluruhan adalah Rp6,7 Triliun. Masing-masing perusahaan mendapat kuota dan nilai kontrak yang berbeda. Jumlah itu bertambah dari temuan awal lembaga antirasuah.
Dalam konferensi pers di awal Desember, KPK menuturkan kasus yang menjerat Juliari diawali dengan pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun, total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.
Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
Dari upaya itu diduga disepakati ada fee dari tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Juliari menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Atas perbuatannya itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Red./Alin)
Discussion about this post