Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Langgar Perwal AKB,8 Cafe dan Resto Disegel

Desember 19, 2020
in Uncategorized
Langgar Perwal AKB,8 Cafe dan Resto Disegel

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Bandung Wetan menyegel delapan cafe dan resto di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung. Jumat (18 Desember 2020) malam.

Cafe dan resto yang disegel adalah, Kukumama, Bober Cafe, Jardin Cafe, Jumbo Eatery, Fourplay Cafe & Resto, Sultown, 83 Ribs & Biergarten, dan Osala Coffee. Selain itu, petugas juga menyegel satu toko modern di Jalan Bengawan.

Tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. “Ada beberapa tempat yang sudah kita tindak karena melanggar Perwal. Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada,” tegas Camat Bandung Wetan, Sony Bakhtyar.

BacaJuga

Warga Kota Bandung Diimbau Waspada Angin Kencang dan Petir !

Ngulik: Teknologi Tanpa Literasi, Seperti Senjata Tanpa Tahu Cara Menggunakannya!

“Ini butuh peran semua pihak agar bersama-sama bisa mematuhi protokol kesehatan, berdisiplin dan berkomitmen. Karena tidak bisa Pemerintah saja yang melakukan penertiban tetapi harus dimulai dari kita semuanya,” imbuhnya.

Menurut Sony, sejumlah tempat usaha tersebut melanggar jam operasional, okupansi yang melebihi kapasitas yang ditentukan, dan ada juga yang menyalahi izin. “Sementara kita segel dulu. Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Karena penegakkan Perda dan Perwal kewenangannya Satpol PP,” katanya.

Sony pun mengaku akan terus memantau, mengawasi, dan mengendalikan aturan AKB yang diperketat. Terlebih hal tersebut juga perintah dari Wali Kota Bandung sebagai Ketua Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

“Pak Wali sudah menegaskan bahwa hasil Ratas (rapat terbatas) Satuan Tugas tingkat kota, memerintahkan aparat kewilayahan untuk melakukan pengawasan dan juga penindakan terhadap pelanggaran AKB,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengapresiasi langkah Pemerintahan Kecamatan Bandung Wetan. “Saya apresiasi Pak Camat Bandung Wetan. Ini akan menjadi percontohan yang bagus. Kami harapkan camat yang lain juga bisa berkolaborasi,” ungkapnya.

Kenny mengatakan, Disbudpar Kota Bandung akan memantau bersama aparat kewilayahan agar pelaku usaha jasa pariwisata bisa lebih disiplin. “Tadi ada sekitar 11 tempat yang dikunjungi, ada yang disegel karena melanggar terutama untuk jasa pariwisata, cafe, restoran, tempat hiburan. Kota Bandung ini masih zona merah, kita mengharapkan seluruh masyarakat harus disiplin protokol kesehatan dan taat aturan,” harapnya.

“Tadi juga ada perizinan yang tidak sesuai, ini harus menjadi perhatian kita semua terutama untuk penegakkan Perda dan Perwal. Tadi disegel, ini satu peringatan dari kita, kalau masih bandel bisa sampai pencabutan izin usaha,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan penyegelan merupakan penutupan sementara untuk beberapa tempat yang melanggar peraturan.

Mujahid menambahkan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.

“(Yang disegel) belum bisa beroperasi lagi. Kita akan mengawasi dan menindak dengan persuasif,” ucapnya. (Red./Annisa)

Tags: 8 Cafe dan Resto DisegelAKBDispudbar Kota BandungLanggar Perwal AKBPatuhi Protokol KesehatanSatgas penangan covid-19 kecamatan bandung wetanSatpol PP Kota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Warga Kota Bandung Diimbau Waspada Angin Kencang dan Petir !

November 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Jawa Barat mengingatkan warga Kota Bandung untuk mewaspadai cuaca...

Ngulik: Teknologi Tanpa Literasi, Seperti Senjata Tanpa Tahu Cara Menggunakannya!

November 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi mengapresiasi inisiatif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menghadirkan forum diskusi Ngulik...

DPRD Kota Bandung Dorong Pemerintah Optimalkan Pemetaan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan

November 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, S.E., menekankan pentingnya langkah strategis pemerintah dalam melakukan...

Pemkot Bandung Ambil Alih Aset di Jalan Bengawan, Penyewa Menunggak Sejak 2004

November 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan No....

Rencana Induk Penataan dan Pemberdayaan PKL Untuk Ciptakan Kesejahteraan

November 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Rencana induk penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) perlu melibatkan berbagai pihak. Pelaksanaan rencana induk penataan...

Load More
Next Post

Kemenkes: RS dan Klinik Swasta Harus Ikuti Batas Harga Rapid Test Antigen Maksimal Rp 275 Ribu

Lonjakan Arus Lalu lintas, Kapolda Jabar Tinjau Persiapan Pengamanan Nataru 2021 Di Polresta Cirebon

Discussion about this post

Recommended

Imbas Corona, Jumlah Pemudik Menurun saat Libur Nataru

Imbas Corona, Jumlah Pemudik Menurun saat Libur Nataru

Januari 3, 2021

Radea Respati Buka Program Pelatihan Catering dan Barista Tahun 2025

Mei 26, 2025

Bentuk Simbol Dukungan, Ridwan Kamil Bawa Tanah dan Air dari 27 Wilayah di Jabar Untuk Pembangunan IKN Nusantara

Maret 13, 2022

Edwin Senjaya Sidak Hiburan Malam Gudang Selatan Di Kota Bandung

Maret 17, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi