
KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi R., SH., berharap penegakkan hukum dengan menderek kendaraan yang parkir sembarangan perlu lebih gencar.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bandung membahas Evaluasi Program Kerja TA. 2021 dan Rencana Program Kerja Triwulan I dan II TA. 2022 bersama Dinas Perhubungan, di Ruang Rapat Komisi C, Selasa (11/1/2022) kemarin.
Menurut Ferry, penegakkan aturan tersebut jangan pandang bulu. “Penegakan hukum penderekan kendaraan yang parkir sembarang harus digalakkan. Jangan pandang bulu juga,” kata Ferry.
Terobosan Bandung Mobil Derek (Bandrek) Dishub untuk mengatasi kemacetan menjadi armada yang dinilai luar biasa. Rencananya, akan ada tambahan dua unit dari bantuan provinsi.
Selain itu, retribusi parkir di Kota Bandung merupakan salah satu mata pajak yang perlu terus dioptimalkan dan dikelola.
Menurut Anggota Komisi C, Asep Mahyudin, M.Ag, retribusi parkir telah terganggu oleh oknum atau premanisme.
“Retribusinya perlu dikelola dengan baik. Jangan sampai uang parkir ini banyak oknum yang dikelola sendiri, tidak ada aturan yang tertib,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung E.M Ricky Gustiadi, dalam rapat kerja tersebut menyatakan, program dishub salah satunya menggunakan transaksi nontunai untuk menghindari praktik calo parkir.
Anggota Komisi C, Drs. Riana mengatakan, sistem dan pengadaan mesin parkir perlu diperbaiki dan dikaji, melihat masih kurang efektif dan menjadi polemik.
“Mesin parkir perlu diperbaiki juga kegunaannya, karena perlu sosialisasi, karena masyarakat perlu tahu dulu dan harus dikaji,” tuturnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Yudi Cahyadi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (Red./Jamilul I)
Discussion about this post