Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Beda Pasal, DPR Sebut Mensos Juliari Tak Bisa Dihukum Mati

Desember 7, 2020
in Uncategorized

JAKARTA, METROJABAR.ID- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan bahwa Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak bisa dijerat dengan pidana hukuman mati terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menjerat Juliari dengan pasal suap yang tercantum dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Sementara ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.

“Kalau persangkaannya kemudian dakwaannya hanya terkait dengan Pasal 11 atau Pasal 12 ya enggak bisa kemudian dituntut dan dihukum mati, yang bisa kalau di sana ada penggunaan Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/12).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Meski demikian, Arsul menyerahkan kewenangan untuk menggunakan beleid tersebut ke KPK. Hanya saja politikus PPP itu mengingatkan agar KPK melihat kembali konstruksi hukum bila ingin menggunakan aturan tersebut.

“Kita juga jangan kemudian terbuai saja bahwa ini musti dituntut hukuman mati. Kita lihat konstruksi hukumnya, masuk apa tidak misalnya digunakan Pasal 2 UU Tipikor itu,” tuturnya.

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli kepada CNNIndonesia.com di Gedung Transmedia, Jakarta pada 29 Juli 2020.

Sementara Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos penanganan covid-19. Ia diduga menerima fee Rp10 ribu per bansos. (Red./Alin)

Tags: #KPKak Bisa Dihukum MatiAnggota Komisi III DPR RIBeda PasalDPR RIDPR Sebut Mensos JuliariKorupsi Bansos covid-19Menteri Sosial Juliari Peter BatubaraPolitikus PPPTerima fee Rp10 ribu per bansos
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Upacara Penutupan Satuan Tugas Marinir PAM PUTER XXIII WILBAR Tahun 2020

Upacara Penutupan Satuan Tugas Marinir PAM PUTER XXIII WILBAR Tahun 2020

Tragedi Kecelakaan Merengut Nyawa di Jln PHH Mustofa

Tragedi Kecelakaan Merengut Nyawa di Jln PHH Mustofa

Discussion about this post

Recommended

Sepekan PSBB Proporsional, Satgas Covid-19 Kota Bandung Segel 22 Tempat Usaha

Januari 18, 2021

Sejumlah Rumah Warga Baleendah Rusak Akibat Guyuran Hujan Disertai Angin Kencang

Desember 6, 2019

Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Bandung Resmikan “Senandung Perdana”

Oktober 25, 2023
HARIS KREBO DAN GUS IMAM RAMAIKAN PILKADA SLEMAN JALUR INDEPENDEN

HARIS KREBO DAN GUS IMAM RAMAIKAN PILKADA SLEMAN JALUR INDEPENDEN

Februari 24, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »