Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ridwan Kamil Pastikan 4 Lembaga Awasi Penggunaan Pinjaman Dana PEN di Jabar

Desember 2, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID-  Empat lembaga negara dilibatkan dalam pengawasan penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah pusat lewat Pinjaman PEN Daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar). 

Empat lembaga tersebut yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. 

Hal itu disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menjadi narasumber dalam web seminar “Pencegahan Korupsi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pinjaman PEN PT SMI kepada Pemerintah Daerah” di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (1/12/2020). 

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Empat pihak selalu mengawasi sistem pembelanjaan kita (Pemda Provinsi Jabar). Empat pihak itu adalah BPK, kejaksaan, kepolisian, dan BPKP. Jadi, empat sekawan inilah yang juga akan kita gunakan di awal, di tengah, dan di akhir proses (penggunaan dana),” ujar Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil. 

Adapun Pinjaman Daerah Tahun 2020 antara Pemda Provinsi Jabar dan PT SMI adalah Rp1,812 triliun. Perjanjian Pinjaman Daerah Tahun 2020 antara Pemda Provinsi Jabar dan PT SMI ditandatangani melalui videoconference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 24 September 2020 dan secara langsung di hadapan notaris di kantor PT SMI, Jakarta, pada Jumat, 13 November 2020. 

“Kami juga punya komitmen moral, (jumlah) pinjaman daerah yang besar maka harus sukses (penggunaannya). Dan saya ingin sukses secara kualitas, sukses juga secara administratif. Maka empat lembaga yang bisa mendampingi kami ini diaktifkan di awal, di tengah, dan di akhir proses, seperti penanganan COVID-19 di Jabar yang sangat baik, transparan, dan akuntabel,” tambah Kang Emil. 

Ia pun menegaskan, dana pinjaman PEN dari pemerintah pusat melalui PT SMI ini hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik yakni tujuh jenis kegiatan infrastruktur yang memiliki daya dorong ekonomi. 

Rinciannya yaitu: (1) Infrastruktur jalan dengan nilai Rp463,558 miliar; (2) Infrastruktur pengairan Rp27,96 miliar; (3) Infrastruktur perumahan Rp200,55 miliar; (4) Infrastruktur perkotaan ruang terbuka publik Rp63,692 miliar; (5) Infrastruktur perkotaan bangunan publik Rp25,598 miliar; (6) Infrastruktur sosial pariwisata Rp15 miliar; dan (7) Infrastruktur sosial kesehatan Rp1,016 triliun. 

“Jadi, (Pemda Provinsi) Jabar sudah menghitung betul (manfaat) penggunaan dana PEN ini. (Pembangunan) infrastruktur selesai, pergerakan ekonomi juga jadi lebih cepat, yang tadinya dua jam jadi satu jam, yang tadinya repot jadi lancar,” ujar Kang Emil. 

Ia juga menambahkan, dana pinjaman PEN daerah tersebut digunakan untuk membangun puskesmas hingga jembatan. 

“Kemudian pembangunan pasar juga ada dari situ (pinjaman PEN daerah). Betul-betul digunakan untuk yang berdampak kepada pemulihan ekonomi,” ujar Kang Emil. 

Terkait dana pinjaman ini, Kang Emil juga mengapresiasi sistem pengelolaan PT SMI serta pinjaman dengan bunga rendahnya. Hal itu, lanjutnya, menjadi bantuan dengan fisibilitas tinggi alias mudah dilakukan. 

“Jabar karena kondisi (pandemi) COVID-19 awalnya tidak akan melakukan pinjaman daerah karena panjang prosesnya. Tapi PT SMI bunganya hampir nol sehingga dari sisi fisibilitas ini adalah pertolongan paling manusiawi selama (pandemi) COVID-19,” ucap Kang Emil. 

Selain itu, dalam web seminar ini, Kang Emil juga menjelaskan dua pintu dalam membelanjakan dana pinjaman. Pertama, pinjaman yang dikelola langsung oleh pemda provinsi atau kedua, sebagian dikelola oleh pemda kabupaten/kota. 

“Saya kira dua-duanya harus dilakukan. Yang penting pengawasan, sistem lelang yang baik, monitoring dan evaluasi juga terus lancar,” kata Kang Emil. 

Pinjaman daerah sendiri menjadi salah satu dari delapan pintu anggaran yang diterapkan oleh Pemda Provinsi Jabar. Delapan pintu anggaran yaitu APBD kota/kabupaten, APBD provinsi, APBN, pinjaman daerah, CSR, obligasi daerah, KPBU, dan dana umat. (Red./Annisa)

Tags: APBDAPBNAwasi Penggunaan Pinjaman Dana PEN di JabarBPK RIBPKP RIGubernur Jawa BaratKejaksaanKepolisianKPBUObligas DaerahPastikan 4 LembagaPemdaprov JabarPerseroPinjaman Daerah.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Pemerintah Resmi Hapus Cuti Bersama Idul Fitri 1441 Hijriah Akhir Tahun 2020

Pemerintah Resmi Hapus Cuti Bersama Idul Fitri 1441 Hijriah Akhir Tahun 2020

Wali Kota Bandung Berikan Penghargaan Untuk 23 ASN Terbaik Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

PT Pertamina menyediakan jasa Service Delivery BBM dari SPBU Pertamina kepada warga Kota Bandung

Isi Bensin dan Beli Gas tak Perlu Keluar Rumah, Telepon saja 135

Maret 26, 2020

Kronologi Kebakaran di Garasi Taksi di Cimahi, Pelakunya Sudah Ditangkap

Oktober 3, 2021

24 Orang Diamankan Tim Gabungan Terkait Praktik Prostitusi di Dua Apartemen di Kota Bandung

September 18, 2024

Peringati Hari Keluarga Nasional, Pemkot Bandung Gelar Hajatan Meriah

Agustus 26, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »