Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DPR RI Bahas RUU Minuman Beralkohol, Ini Tanggapan Walikota Bandung

November 13, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Oded M Danial menangggapi adanya Rancangan Undang-Undang tentang minuman beralkohol yang kini tengah di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wali Kota Bandung memandang RUU tersebut amat baik dan positif bagi pengaturan tentang penggunaan alkohol.

Oded menyampaikan dukungannya. Ia menilai, dampak negatif minuman beralkohol sangat besar.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan hanya mabuk tapi penurunan nilai. Tindak pidana terkadang juga dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol, ”jelasnya di Best Western Premier Le Grande, Kamis (12 November 2020).

Ia membahas RUU tersebut oleh DPR RI, ia berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperketat peredaran minuman beralkohol. Tapi memang alkohol sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kalau di suatu negara bebas alkohol, maka negara itu akan hancur, ”ujarnya.

Ia optimistis sanksi tersebut akan proporsional. “Saya kira DPR yang terhormat akan membahasnya secara proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) baru dibahas, ”ujarnya.

Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana minuman beralkohol diatur dalam pasal 20. “Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda. paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) “.

Sedangkan Pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi, “Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat yang mengatur:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan kelompok dan kadar sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang meliputi:
a. SebuahMinuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol dicampur atau dicampur.

Sedangkan di Kota Bandung, minol masih diperbolehkan di tempat-tempat tertentu. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Larangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Red./Azay)

Tags: Bahas RUU Minuman BeralkoholDampak Negatif Minuman BeralkoholDPR RIIni Tanggapan Walikota Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
3 Hari Pelaksanaan Operasi Perketatan AKB, Terjaring 227 Pelanggar dan Terkumpul Denda Rp2,5 Juta di Kota Bandung

3 Hari Pelaksanaan Operasi Perketatan AKB, Terjaring 227 Pelanggar dan Terkumpul Denda Rp2,5 Juta di Kota Bandung

Ema Sumarna: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Bandung Naik Signifikan

Ema Sumarna: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Bandung Naik Signifikan

Discussion about this post

Recommended

Semarakan HJKB Ke-214, Pemkot Bandung Gelar Vaksin Rabies Gratis

September 11, 2024

TPA Sarimukti Mulai Membaik, TPA Darurat Cicabe Akan Kembali Dinonaktifkan

Mei 17, 2023

Kota Bandung Siap Songsong Indonesia Emas 2045 dengan Peningkatan Kualitas Kesehatan

November 20, 2024
Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sebagai pemakaman khusus Covid-19

TPU Cikadut Dijadikan Khusus Pemakaman COVID-19 Oleh Pemkot Bandung

April 5, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »