Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tindak lanjuti Pembelajaran, Mendikbud dan Mendagri Pastikan Kebijakan Pembelajaran Saat Pandemi Dilaksanakan Kepala Daerah

September 4, 2020
in Uncategorized

JAKARTA, METROJABAR.ID- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh kepala daerah untuk memastikan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 terlaksana dengan baik di daerah.

“Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelas Mendikbud dalam Rakor secara daring, Pad Rabu (2/9).

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19, seperti Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Selain itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.

“Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud.

Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). “Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tegas Mendikbud.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.

“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.

Agar kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 terlaksana dengan baik di daerah, Mendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk memastikan sekolah yang sudah pembelajaran tatap muka (PTM) di zona merah dan zona oranye untuk kembali belajar dari rumah.

Untuk zona hijau dan kuning, Mendagri meminta Pemda mempersiapkan dana untuk membantu sekolah memenuhi protokol kesehatan yang terdapat di daftar periksa kesiapan pembelajaran dan mengawal implementasinya.

Pada kesempatan itu, Mendagri juga mengimbau kepada Pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman bahwa kurikulum darurat dan modul pembelajaran tersedia dan dapat digunakan, akselerasi testing populasi di

daerah untuk memenuhi standar minimal jumlah tes (1 orang per 1,000 penduduk setiap minggu untuk semua daerah) sehingga peta risiko zonasi lebih akurat. “Saya meminta Pemda untuk meningatkan sekolah memastikan pengisian nomor handphone siswa di dapodik untuk menerima bantuan penyediaan kuota,” pesan Mendagri.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan dukungan dan bantuan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Pemerintah daerah daerah dapat membantu membiayai pemenuhan kebutuhan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka seperti sarana sanitasi dan kebersihan, pengukur suhu tubuh tembak, dan masker.

”Pemda diimbau untuk memastikan dan mengawasi implementasi SKB di sekolah,” pesan Mendagri. (Red./Alin)

Tags: Dinas KesehatanDinas PendidikanKemendikbudKurikulum Masa DaruratMandagriPANDEMI COVID-19Pastikan Kebijakan Pembelajaran Saat Pandemi Dilaksanakan Kepala DaerahPJJSKBTindak lanjuti Pembelajaran
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Jelang Pelantikan, DPP GAAS Gelar Silaturahmi Dengan Ketua Dewan Pertimbangan dan Kehormatan

Jelang Pelantikan, DPP GAAS Gelar Silaturahmi Dengan Ketua Dewan Pertimbangan dan Kehormatan

Gowes bersama PT.KAI, Pangdam III/Siliwangi Tinjau Pembangunan Stasiun Kereta Api Daop 2 Bandung

Gowes bersama PT.KAI, Pangdam III/Siliwangi Tinjau Pembangunan Stasiun Kereta Api Daop 2 Bandung

Discussion about this post

Recommended

Kunjungan Pertama Kapolda Jabar Bersama Pangdam III/Siliwangi Dan Gubernur Jabar Tinjau PSBB Di kota Bogor

Kunjungan Pertama Kapolda Jabar Bersama Pangdam III/Siliwangi Dan Gubernur Jabar Tinjau PSBB Di kota Bogor

April 16, 2020
Guna Tingkatkan Prestasi Bulu Tangkis, Pengcab PBSI Kota Bandung Akan Membentuk “Bandung Badminton Academi”

Guna Tingkatkan Prestasi Bulu Tangkis, Pengcab PBSI Kota Bandung Akan Membentuk “Bandung Badminton Academi”

November 8, 2020

Demisioner Koorpresnas BEM PTM Indonesia: Pancasila Sebagai Dahrul Ahdi wal al-Syahadah

Januari 28, 2022

Tingkatkan Kebahagiaan Masyarakat, Seluruh Taman Kota Bandung Ditargetkan Jadi ‘Paru-paru’ Kota

Maret 18, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »