Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

komisi III DPR dan Pemerintah Siap Bahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Agustus 24, 2020
in Uncategorized

JAKARTA, METROJABAR.ID-  Harapan masyarakat dari waktu ke waktu terhadap kualitas ideal hakim konstitusi semakin meningkat. Hal tersebut terlihat dari dinamisnya pengaturan mengenai syarat untuk menjadi hakim konstitusi, baik melalui perubahan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), maupun melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pemerintah bersama DPR RI melihat pengaturan mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi perlu diatur lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional.

“Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI,” kata Menkumham dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan pemerintah dalam rangka penyampaian Pandangan dan Pendapat Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Kemudian yang keempat, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum, dan terakhir tentang legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan UU ini,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (24/08/2020) siang.

Besarnya kewenangan MK dan luasnya dampak dari suatu putusan MK, kata Yasonna, menjadi alasan bahwa tersedianya sembilan orang hakim konstitusi secara berkelanjutan memerlukan syarat dan mekanisme yang sangat selektif. “Pemerintah perlu pula menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi, misalnya yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional,” tutup Yasonna.

Sebanyak 28 dari 52 anggota Komisi III DPR hadir dalam rapat yang dipimpin Adies Kadir dari Fraksi Golkar ini, baik secara fisik maupun virtual. Hadir pula Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana; Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta; Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini; dan Rini Widyantini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Red./Alin)

Tags: Komisi III DPRMahkamah KonstitusiMenkumhamRevisi UUTingkatkan Kualitas Hakim
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan melalui tayangan virtual dalam HUT ke-22 Partai Amanat Nasional

Presiden Beri Semangat Reformasi yang Extraordinary Untuk Hadapi Krisis Ekonomis Akibat Pandemi

Wujudkan Pelayanan Prima, Puslitbang Polri Lakukan Kunjungan Kerja tentang Penelitian E-MP di Polda Jabar

Discussion about this post

Recommended

Jajaran Polda Jabar Bagikan 500 Paket Beras, Untuk Ringankan Beban Rakyat

September 26, 2022

Kemenkominfo RI Berhasil Blokir 846.047 Situs Judi Online Sejak Tahun 2018

Juli 22, 2023

Keren! Pemkot Bandung Raih Dua Penghargaan di AMH Tahun 2024

Oktober 11, 2024

Kolaborasi Pekerja, Pengusaha, dan Pemkot Ciptakan Bandung Utama

Mei 9, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »