Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tidak Memakai Masker, 145 Warga Kota Bandung di Tindak Satpol PP

Agustus 20, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung melalui Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum menindak 145 orang tak bermasker. Tak hanya itu, tim juga menghentikan kegiatan 3 cafe dan restoran serta 1 tempat hiburan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi sebagai Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Covid-19 menuturkan dari periode operasi pada 13–18 Agustus 2020.

“Kita operasi ke 24 Pasar, itu kita dapati 121 orang tidak memakai masker. Sesuai tahapan di Perwal (Peraturan Wali Kota) kita berikan sanksi ringan terlebih dahulu dengan diberi peringatan tertulis dan peringatan lisan,” kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu 19 Agustus 2020.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Selanjutnya dengan menggandeng Linmas dan aparatur kewilayahan, Rasdian menyasar taman kota. Di 7 taman, terciduk 16 orang pengunjung tidak memakai masker yang kemudian diberikan diberi peringatan tertulis.

“Saat operasi di seputar area taman juga kita empat kali membubarkan kerumunan warga yang juga tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Rasdian menuturkan, monitoring juga dilakukan di pusat perbelanjaan, pertokoan dan mal. Dari lima tempat yang didatangi, tim gabungan menindak 8 orang pelanggar yang tidak memakai masker dengan diberikan peringatan tertulis.

Sedangkan pantauan di dua stasiun kereta api, terjaring ada 7 pelanggar. Mereka disanksi berupa peringatan tertulis.

“Monitoring juga kami lakukan ke 8 cafe dan rumah makan. Didapati tiga pelanggaran beroperasi di luar ketentauan. Itu kita langsung menghentikan kegiatan dan diberikan peringatan tertulis,” ujarnya.

Rasdian mengungkapkan, tim gabungan Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 juga menjangkau ke 40 tempat hiburan. Hasilnya, ada satu tempat yang nekat beroperasi dan langsung dihentikan kegiatannya. Hal itu lantaran tempat hiburan tersebut belum mendapat rekomendasi.

“Ada satu hajatan yang menyebabkan kerumuman orang. Itu kita kenai sanksi berupa denda Rp500.000. Itu karena mereka berkerumun tidak mematuhi standar protokol kesehatan,” katanya. (Red./Azay)

Tags: Covid-19Memberi Peringatan Warga Yang Tidak Memakai MaskerSatpol PP Kota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post
45 Tempat Hiburan di Kota Bandung Dapat Rekomendasi Untuk Beroperasi Kembali dari DISPUDBAR

45 Tempat Hiburan di Kota Bandung Dapat Rekomendasi Untuk Beroperasi Kembali dari DISPUDBAR

Guna Mencegah Banjir, DPU  Kota Bandung Pasang 2.084 Drumpori di Seluruh Wilayah

Guna Mencegah Banjir, DPU Kota Bandung Pasang 2.084 Drumpori di Seluruh Wilayah

Discussion about this post

Recommended

Ridwan Kamil Intruksikan Perpanjangan PSBB 6-19 Mei 2020

Ridwan Kamil Intruksikan Perpanjangan PSBB 6-19 Mei 2020

Mei 2, 2020

Erwin Ingatkan Kewilayahan Soal Layanan Prima kepada Warga Kota Bandung

April 15, 2025
Program pemeliharaan anak ayam dan pohon cabai bagi siswa SD dan SMP menampakan hasil positif

CHICKEN FAIR DIDOMINASI PROGRAM PEMELIHARAAN AYAM DAN CABAI

Maret 9, 2020

Antisipasi Kepadatan Puncak Arus Balik Pertama Libur Nataru, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa One Way

Desember 26, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi