Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Presiden RI Resmikan Peraturan Pengalihan KPK Menjadi Pegawai ASN

Agustus 10, 2020
in Uncategorized
Presiden RI Resmikan Peraturan Pengalihan KPK Menjadi Pegawai ASN

METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP yang di tandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli lalu ini merupakan salah satu amanat dari revisi UU KPK yang di sahkan beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020), beleid baru itu berlaku bagi semua pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi agar mereka dapat diangkat menjadi ASN, yaitu :

  1. Berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK
  2. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
  3. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan
  4. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan
  5. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  6. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK

Dalam prosesnya kelak, pengalihan status pegawai ini akan melalui berbagai tahapan.

Mulai dari penyesuaian jabatan yang ada, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, pelaksanaan, hingga penetapan kelas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelakasanaan pengalihan pegawai APK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.

Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyesuaian yang dilakukan meliputi:

– Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK

– Deputi merupakan JPT Madya

– Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama

– Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator

– Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas

Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. (Red./Metrojabar)


Tags: 6 Syarat Yang Harus DipenuhiMenjadi Pegawai ASNPengalihan Pegawai KPKPresiden Republik Indonesia
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

Tabrakan Maut Tewaskan 8 Nyawa di Tol Cipali

Yana Mulyana: Relaksasi Tempat Hiburan Dengan Syarat Mengikuti Standar Yang Berlaku

Discussion about this post

Recommended

Polrestabes Bandung Ungkap Penambangan Ilegal di Soreang, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

November 7, 2024

Keren! UMKM Ekonomi Mandiri Federasi Serikat Buruh Millitan Jabar Go Internasional

Agustus 14, 2024

Cegah Penyebaran AIDS/HIV, KPA Kota Bandung : Minta Lembaga Pendidikan Memberikan Edukasi Kepada Siswa Sejak Dini

Desember 2, 2019
Forkodetada Jabar Ajukan Pemekaran Sembilan Wilayah Calon Daerah Otonomi di Jawa Barat

Forkodetada Jabar Ajukan Pemekaran Sembilan Wilayah Calon Daerah Otonomi di Jawa Barat

November 4, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi