Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Presiden RI Resmikan Peraturan Pengalihan KPK Menjadi Pegawai ASN

Agustus 10, 2020
in Uncategorized
Presiden RI Resmikan Peraturan Pengalihan KPK Menjadi Pegawai ASN

METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP yang di tandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli lalu ini merupakan salah satu amanat dari revisi UU KPK yang di sahkan beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020), beleid baru itu berlaku bagi semua pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi agar mereka dapat diangkat menjadi ASN, yaitu :

  1. Berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK
  2. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
  3. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan
  4. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan
  5. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  6. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK

Dalam prosesnya kelak, pengalihan status pegawai ini akan melalui berbagai tahapan.

Mulai dari penyesuaian jabatan yang ada, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, pelaksanaan, hingga penetapan kelas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelakasanaan pengalihan pegawai APK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.

Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyesuaian yang dilakukan meliputi:

– Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK

– Deputi merupakan JPT Madya

– Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama

– Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator

– Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas

Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. (Red./Metrojabar)


Tags: 6 Syarat Yang Harus DipenuhiMenjadi Pegawai ASNPengalihan Pegawai KPKPresiden Republik Indonesia
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Tabrakan Maut Tewaskan 8 Nyawa di Tol Cipali

Yana Mulyana: Relaksasi Tempat Hiburan Dengan Syarat Mengikuti Standar Yang Berlaku

Discussion about this post

Recommended

Perkuat Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Di Pemerintah Kota Bandung

Februari 26, 2025

Masyarakat Tionghoa Peduli Gelar Pasar Murah, Yana Mulyana Acungkan Jempol

April 1, 2023

PPKM Turun Jadi Level 2, Pemkot Bandung Akan Tambah Relaksasi Kapasitas Sektor Usaha

April 7, 2022

Zona Merah di Kawasan Jalan Suryani Bandung Kini Bebas dari PKL

Oktober 23, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »