Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Presiden RI Resmikan Peraturan Pengalihan KPK Menjadi Pegawai ASN

Agustus 10, 2020
in Headline, Jakarta, Nasional, Pemerintahan
Presiden RI Resmikan Peraturan Pengalihan KPK Menjadi Pegawai ASN

METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP yang di tandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli lalu ini merupakan salah satu amanat dari revisi UU KPK yang di sahkan beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020), beleid baru itu berlaku bagi semua pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

BacaJuga

Stabilkan Harga, Pemkot Bandung dan Bulog Siap Gelontorkan 500 Ton Beras Medium ke Pasar Tradisional

Susun RPD Tahun 2024-2026, Pemkot Bandung Gelar Forum Konsultasi Publik

Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi agar mereka dapat diangkat menjadi ASN, yaitu :

  1. Berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK
  2. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
  3. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan
  4. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan
  5. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  6. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK

Dalam prosesnya kelak, pengalihan status pegawai ini akan melalui berbagai tahapan.

Mulai dari penyesuaian jabatan yang ada, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, pelaksanaan, hingga penetapan kelas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelakasanaan pengalihan pegawai APK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.

Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyesuaian yang dilakukan meliputi:

– Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK

– Deputi merupakan JPT Madya

– Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama

– Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator

– Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas

Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. (Red./Metrojabar)


Tags: 6 Syarat Yang Harus DipenuhiMenjadi Pegawai ASNPengalihan Pegawai KPKPresiden Republik Indonesia
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Stabilkan Harga, Pemkot Bandung dan Bulog Siap Gelontorkan 500 Ton Beras Medium ke Pasar Tradisional

Stabilkan Harga, Pemkot Bandung dan Bulog Siap Gelontorkan 500 Ton Beras Medium ke Pasar Tradisional

Januari 27, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Bulog Cabang Kota Bandung akan menggelontorkan 500 ton beras medium ke pasar-pasar...

Susun RPD Tahun 2024-2026, Pemkot Bandung Gelar Forum Konsultasi Publik

Susun RPD Tahun 2024-2026, Pemkot Bandung Gelar Forum Konsultasi Publik

Januari 27, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar forum konsultasi publik untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bandung tahun...

Konversi Angkot Jadi Mikrobus, BRT Siap Meluncur di Kota Bandung Tahun Depan

Konversi Angkot Jadi Mikrobus, BRT Siap Meluncur di Kota Bandung Tahun Depan

Januari 26, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Meski masih berada di awal 2023, tapi program layanan transportasi publik berupa mikrobus atau yang dikenal dengan...

Cegah Kejahatan di Jalanan, Kapolrestabes Bandung Kerahkan 80 Personel Untuk Patroli Keliling Kota

Cegah Kejahatan di Jalanan, Kapolrestabes Bandung Kerahkan 80 Personel Untuk Patroli Keliling Kota

Januari 26, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengaku mengerahkan 80 personel untuk patroli berkeliling setiap malam hingga dini hari guna...

Urai Kemacetan, DPRD Kota Bandung Minta Pemprov Jabar Lakukan Pembatasan Kunjungan Ke Masjid Al Jabbar

Urai Kemacetan, DPRD Kota Bandung Minta Pemprov Jabar Lakukan Pembatasan Kunjungan Ke Masjid Al Jabbar

Januari 26, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait akses Masjid Al-Jabbar bersama Perwakilan warga Cimincrang dan Rancanumpang,...

Load More
Next Post
Ilustrasi tabrakan di tol

Tabrakan Maut Tewaskan 8 Nyawa di Tol Cipali

Wali kota bandung yana mulyana

Yana Mulyana: Relaksasi Tempat Hiburan Dengan Syarat Mengikuti Standar Yang Berlaku

Discussion about this post

Recommended

Beritakan Corona,PWI: Media Jangan Ciptakan Kepanikan

Beritakan Corona,PWI: Media Jangan Ciptakan Kepanikan

Maret 4, 2020
Lurah Kacapiring Tetap Waspada dengan Lakukan Monitoring Terpadu

Lurah Kacapiring Tetap Waspada dengan Lakukan Monitoring Terpadu

September 17, 2020
Bentuk Kepedulian Sambut Ramadhan Polsek Cikancung Polda Jabar

Bentuk Kepedulian Sambut Ramadhan Polsek Cikancung Polda Jabar

April 12, 2021

Humas Goes To School : Kenalkan Fotografi Kepada Siswa SD 139 Sukarasa

Desember 11, 2019
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »