Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Izinkan Beroperasi, Tempat Hiburan Wajib Rapid Test Pengunjung

Juli 4, 2020
in Uncategorized
Pemkot Bandung Izinkan Beroperasi, Tempat Hiburan Wajib Rapid Test Pengunjung

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta pengelola tempat hiburan seperti klub malam dan karaoke untuk melakukan rapid test kepada para pengunjung. Hal itu sebagai syarat jika tempat hiburan ingin kembali beroperasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, hal tersebut perlu dilakukan karena potensi interaksi pengunjung di tempat hiburan yang terbilang tinggi. Oleh karenanya, ia meminta pengunjung yang datang dipastikan tidak terpapar Covid-19.

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

“Persoalan terbesar adalah kalau di ruang karaoke, apa yang menjamin kalau pengunjung dan pemandu lagu itu tidak ada kontak fisik. Itu yang belum bisa dijawab oleh pengelola tempat hiburan. Saya sarankan setiap pengunjung idealnya dilakukan rapid test,” kata Ema saat meninjau tempat hiburan F3X Club dan FOX Club, Jumat 3 Juli 2020.

Ia memaparkan, rapid test sangat rasional disyaratkan kepada para pengunjung di tempat hiburan. Kendati proses yang cukup praktis dan cepat, ditambah kunjungan para pengunjung yang tidak singkat.

Apabila ada pengunjung yang dinyatakan reaktif Covid-19 atau terpapar berdasarkan rapid test, maka dilarang masuk. Bahkan Ema meminta yang bersangkutan bisa langsung ditangani oleh petugas medis.

Kendati demikian, Ema mengapresiasi inisiatif pengelola hiburan untuk mencatat identitas dari setiap pengunjung. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pengunjung tempat hiburan itu bersifat anonim dengan tidak diketahui identitasnya.

“Bila nanti terjadi sesuatu (terpapar Covid-19) , kita sangat mudah melacaknya. Nanti kita lacak, ia datang dari mana, dan interaksi ke siapa saja,” jelasnya.

Ema menegaskan, keputusan pembukaan sektor tempat hiburan malam tersebut ada di tangan Wali Kota Bandung. “Saya menyarankan (rapid test). Pengusaha hiburan bukan investor kecil, mereka sebetulnya termasuk berkemampuan,” tambahnya.

Sementara itu, Pengelola F3X Club, Alvin menyanggupi permintaan pemerintah tersebut. Ia berjanji akan menyiapkannya bersama Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B). “Kalau karyawan kami semuanya sudah rapid test. Tamu pun nantinya kita semua akan dites. Jadi mereka pun akan lebih nyaman. Kami terima usulan itu,” ujarnya.

Menyangkut pembebanan biaya rapid test, ia mengatakan sedang melakukan penyesuaian. Ia pun belum memastikan, biaya tersebut akan dibebankan kepada pengunjung, atau disediakan secara gratis dari pengelola.

“Nanti kita bicarakan dahulu di asosiasi (P3B). Apakah ini akan dibebankan ke pengunjung, atau jadi beban pengelola (pengusaha)?” tuturnya. (Red./Azay)

Tags: dengan syarat melakukan Rapid Test pengunjungIzinkan beroperasi tempat hiburanPemkot BandungSekda kota bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial hari ini, Jumat, 3 Juli 2020 mempresentasikannya kepada Tim Panel Independen Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dan 5 Outstanding Achievement of Public Service Innovations 2020 dari Kemenpan RB.

Kota Bandung Masuk 15 Apresiasi Mini Lab Food Terbaik Indonesia

Kabid Humas Polda Jabar  Melaksanakan Patroli Sambang Perihal Pencegahan Covid-19 Di Terminal Tanjungpura Kabupaten Karawang

Kabid Humas Polda Jabar Melaksanakan Patroli Sambang Perihal Pencegahan Covid-19 Di Terminal Tanjungpura Kabupaten Karawang

Discussion about this post

Recommended

Bentuk Sinergiritas Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar Cek Pospam Di Exit Tol Saroja dan Padalarang

Bentuk Sinergiritas Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar Cek Pospam Di Exit Tol Saroja dan Padalarang

Mei 25, 2020
SAYEMBARA KOSTUM REAK DAN BENJANG

SAYEMBARA KOSTUM REAK DAN BENJANG

Februari 28, 2020

Camat dan Lurah Di Kota Bandung Wajib Siaga Penuh Hadapi Ancaman Bencana

Maret 10, 2025

Dispudbar Kota Bandung Tegaskan Pengunjung Tempat Hiburan Malam Wajib Tunjukan Surat Hasil Rapid Antigen

Desember 24, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi