BANDUNG, METROJABAR.ID – Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang dipimpim oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum hari senin (22/6) di Gedung Sate Bandung, mengundang Aspirasi dari para Kiai dan Ulama terkait ” Raperda Pesantren ‘. ( 23/6/20).
Agenda ini menurut H. Uu Ruzhanul Ulum, Raperda Jabar terkait Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren merupakan implementasi Undang Undang nomor 18 / 2019, tentang Pesantren . Terutama untuk fungsi Pembinaan, Pemberdayaan dan Fasilitasi Pesantren oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
” Tiga Peraturan Gubernur untuk melaksanakan Raperda Pesantren, kata Uu, diantaranya terkait pembentukan lembaga non struktural, Fasilitasi Pondok Pesantren serta Fasilitas Pendidikan Keagamaan lainnya. Pembinaan Pesantren guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pesantren, Pengetahuan dan wawasan Kiai, Asatizd, Santri dan Dewan Masyaikh serta peningkatan managerial Pesantren “.
“Pemberdayaan bertujuan agar Ekonomi Pesantren mandiri serta punya peran dalam pembangunan, sementara fungsi fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren. Kata wagub dalam Raperda Pesantren memuat Sinergitas, kerjasama dan kemitraan yang dilakukan oleh Ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak luar negeri, menfasilitasi segala sistem informasi tentang Pesantren di Jabar disertai pembiayaan penyelenggaraan, pengembangan Pesantren yang bersumber dari APBD dan Sumber lain yang Syah menurut Perundangan”.
Selain Para Narasumber yang ikut memaparkan materi melibatkan para Kiai juga Ulama , turut hadir dalam Raperda melalui vidio Conference diantaranya, Sekertaris Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Jabar yaitu Jamjam Erawan, KH. Abubakar Sidiq Al Masthuriyah ( ponpes Al Masthuriyah Sukabumi), KH. Musyifiq Amrullah ( Ponpes At – Tawazun Subang), Ketua Forum Pondok Pesantren jabar Edi Komarudin.
Serta, Perwakilan Anggota Pansus Raperda VII, DPRD Provinsi Jawa Barat ,tapi sayang kata anggota Pansus yang tidak mau disebut namanya oleh media, kenapa Perwakilan anggota Pansus VII kalau ada yang hadir tidak disebut namanya seperti pada yang hadir lainnya di Raperda. ” Pansus Raperda VII DPRD Provinsi Jawa Barat, kayanya dalam waktu dekat akan mengembalikan Raperda ke Executif untuk diperbaiki, setelah itu silakan masukan kembali ke DPRD sambil nunggu PP nya”. (Red/Raysha)
Discussion about this post