Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Grafik BLT Dana Desa Naik Jadi Rp. 2,7 Juta Per Keluarga, Ini Skemanya…

Mei 25, 2020
in Uncategorized

JAKARTA, METRO JABAR.ID

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Srie Mulyani menaikan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dari semula Rp. 1,8 juta menjadi Rp. 2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditandatangani Sri Mulyani di Jakarta, 19 Mei 2020.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Sehingga total anggaran untuk BLT Dana Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020).

PMK anyar ini juga menambah jangka waktu pemberian BLT Dana Desa dari tiga bulan menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp 600 ribu per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per KPM.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberikan keleluasan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Dana Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat. Melalui penghapusan batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk program bantuan ini.

Lebih lanjut, PMK anyar ini memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II.

Rinciannya,mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana. Dengan hanya Perbup atau wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati atau walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II, berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III. Sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.

Untuk penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan.

“Bahkan, penyaluran Dana Desa juga dapat dilakukan 2x sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan,” terangnya.

Untuk diketahui, penyaluran dana desa hingga 30 April 2020 tercatat sudah mencapai Rp 20,99 triliun atau 29,48% dari pagu alokasi. Capaian tersebut meningkat 195,95% dari periode yang sama tahun lalu. Penetapan PMK baru ini diharapkan semakin mempercepat penyaluran dana desa. Penyaluran dana desa pada Mei 2020 diperkirakan sebesar Rp 11,67 triliun, sehingga sampai dengan akhir Mei 2020 penyaluran dana desa dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau setara dengan 44,9% dari pagu alokasi.

Selanjutnya, pada akhir Juni 2020 penyaluran dana desa diperkiran sudah mencapai Rp 42,64 triliun, atau 59,9% dari pagu. Dengan demikian, pada semester I 2020 penyaluran dana desa dapat melebihi 50%. (Red./Azay)

Tags: menaiakn nilai BLT Dana Desamenjadi 2.7 juta per keluargaMenteri Keuangan
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga

KABID HUMAS POLDA JABAR : POLDA JABAR MONITORING PENYEKATAN ARUS BALIK MUDIK MENUJU JAKARTA

Bentuk Sinergiritas Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar Cek Pospam Di Exit Tol Saroja dan Padalarang

Bentuk Sinergiritas Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar Cek Pospam Di Exit Tol Saroja dan Padalarang

Discussion about this post

Recommended

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap dengan adanya Rumah Singgah bagi tenaga medis di P4TK-TK PLB bisa bermanfaat bagi mereka yang mengurus pasien Covid-19

TENAGA KESEHATAN KINI BISA BERISTIRAHAT NYAMAN DI P4TK-TK PLB

Mei 14, 2020

Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri, Mulai 28 April 2022 Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

April 23, 2022

Terinspirasi Dari Drakor, Rahmat Penyandang Disabilitas Asal Bandung Barat Jadi Desainer Busana Muslim

Maret 13, 2023
Bentuk Kepedulian Kapolda Jabar Bagikan Paket Sembako Dan Bakti Sosial Di Garut

Bentuk Kepedulian Kapolda Jabar Bagikan Paket Sembako Dan Bakti Sosial Di Garut

Juli 22, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »