Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KABID HUMAS POLDA JABAR : KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS CURAT, CURAS DAN CURANMOR SELAMA PELAKSANAAN PSBB

Mei 12, 2020
in Uncategorized
KABID HUMAS POLDA JABAR : KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS CURAT, CURAS DAN CURANMOR SELAMA PELAKSANAAN PSBB

KOTA BANDUNG, METRO JABAR. ID

 Minggu (10/5/2020) di Polsek Bojongloa Kidul Polrestabes Bandung Polda Jabar, Kapolrestabes Bandung KOMBES. POL. ULUNG SAMPURNA JAYA, S.I.K, M.H., melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus curat , curas dan curanmor oleh Sat Reskrim dan Polsek jajaran Polrestabes Bandung selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, yaitu tanggal 6 Mei 2020 s.d. 10 Mei 2020.

Kasus yang berhasil diungkap yaitu 6 (enam) curat 2 kasus, curas 1 kasus, dan curanmor R-2 adalah 3 kasus. Pelaku berhasil ditangkap 11 orang, yaitu curat 4 tsk, curas 2 tsk, dan curanmor R-2 adalah 5 tsk.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Selain itu berhasil ditangkap tersangka, yaitu tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur atas nama HIL Bin ABD (Curanmor), RON (Curanmor), ANW (Curas), dan IRF (Curas). Dari tersangka tersebut, tersangka yang bebas asimilasi/bebas bersyarat adalah HIL Bin ABD (Curanmor), dan RON (Curanmor). Tersangka yang dibawah umur yaitu DON (tidak ditahan) dan DIM (tidak ditahan).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah perampasan 1 kasus, merusak kunci 2 kasus, menggunakan kunci palsu 1 kasus, membongkar Toko Alfamart 1 kasus, dan membongkar kios 1 kasus.

“Barang bukti yang berhasil disita Ranmor R-2 sebanyak 6 unit berbagai merk dan jenis, pisau / golok 1 bilah, rokok ratusan bungkus, uang tunai Rp. 116.000,-(seratus enam belas ribu rupiah), dan astag  / kunci palsu 1 buah, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  (Red./Azay)

Tags: Kabid Humas Polda JabarKonferensi PersPolda JabarPolrestabes BandungPolsek Bojongloa KidulPSBBUngkap kasus
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post
MEKANISME PPDB KOTA BANDUNG DI SAAT COVID-19

MEKANISME PPDB KOTA BANDUNG DI SAAT COVID-19

DISPANGTAN KOTA BANDUNG MENJAMIN 34 PASAR YANG DISIDAK AMAN DARI DAGING CELENG

DISPANGTAN KOTA BANDUNG MENJAMIN 34 PASAR YANG DISIDAK AMAN DARI DAGING CELENG

Discussion about this post

Recommended

Bantu Korban Gempa Cianjur, BEM UNIBI 2022 Menginisiasikan “Seruan Kemanusiaan Bersama Keluarga Mahasiswa Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI)

Desember 6, 2022
DVI Terima 56 Kantong Jenazah dan 58 DNA Keluarga Korban SJ-182

DVI Terima 56 Kantong Jenazah dan 58 DNA Keluarga Korban SJ-182

Januari 12, 2021

Banyak Warga Langgar Aturan PPKM, Kasus Covid-19 di Bandung Naik Lagi

Oktober 31, 2021

DPRD Kota Medan Belajar Regulasi Tata Ruang dari Bandung

Mei 22, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi