Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Sah, Pemkot Bandung Larang Sepeda Motor Angkut Penumpang

April 24, 2020
in Uncategorized
Pemerintah Kota Bandung resmi melarang sepeda motor membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah Kota Bandung resmi melarang sepeda motor membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemerintah Kota Bandung resmi melarang sepeda motor membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu seiring dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 16 Tahun 2020 tentang perubahan Perwal no 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

“Kita sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan. Jadi kalau pun itu satu alamat itu tetap tidak bisa,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat usai Rakor Ketupat Lodaya 2020 di Polrestabes Bandung, Kamis (23/4/2020).

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oded menegaskan, berboncengan pada masa pandemi ini sama halnya tidak menerapkan physical distancing. Jika ini dibiarkan maka akan timbul penyebaran.

“Kita harus bersabar. Di masa pandemi ini harus menerapkan imbauan pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan untuk selalu hidup bersih dan sehat,” katanya.

Selain itu, Oded juga mengingatkan tentang larangan mudik. Warga Kota Bandung harus memahami kondisi ini dengan berdiam diri rumahnya masing-masing.

“Tidak boleh ada yang mudik, urang caricing di Bandung. Kita perangi Covid-19 dengan berdiam diri di masing-masing wilayah,” imbuhnya. (Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: BandungCovid-19PerwalPSBBWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH. Miftah Farid menyerukan agar umat muslim bisa lebih disiplin mengikuti anjuran pemerintah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

MUI: Ibadah Di Rumah Plus Pahala Menyelamatkan Nyawa Jemaah

Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sepakat Ikuti Arahan Ibadah di Rumah

Seluruh Umat Beragama Sepakat Ikuti Arahan Ibadah di Rumah

Discussion about this post

Recommended

Menkumham Yassona Serahkan 35 Sertifikat KIK untuk Masyarakat Adat di Jawa Barat

Juli 25, 2024

Jelang Peringatan Hari HAM Sedunia, Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021

November 24, 2021

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi di Cianjur

Mei 6, 2024

Gubernur Jabar Kunjungi Kasepuhan Ciptagelar

Maret 25, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi