Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Komisi III Dorong Pembentukan dan Penguatan Kawasan Bebas Sampah Hingga Tingkat RW

November 20, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kota Bandung mendorong optimalisasi dan efektivitas pengelolaan sampah melalui pemanfaatan teknologi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan Kota Bandung dalam upaya penyelesaian persoalan persampahan.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bandung, Rabu, 19 November 2025.

Rapat kerja dipimpin ini oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I; dan Sekretaris Komisi, H. Sutaya, S.H., M.H.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Adapun para anggota Komisi III yang hadir yakni, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov; H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P; Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P; Nina Fitriana Sutadi, M.I.P; Nunung Nurasiah, S.Pd; dan Yoel Yosaphat, S.T.

Ketua Komisi III, Agus Hermawan menjelaskan, persoalan persampahan menjadi persoalan serius dan mendesak bagi Kota Bandung. Terlebih, sejak terjadinya longsor sampah di Leuwigajah tahun 2005, upaya yang telah dilakukan belum benar-benar mampu berdampak pada terselesaikannya persoalan tersebut.

“Masalah sampah ini menjadi masalah berlanjut setiap tahun dan serius yang harus dapat segera terselesaikan. Oleh karena itu kami mengundang DLH untuk mengetahui program dan langkah perencanaan apa saja yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini DLH untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.

Menurut dia, upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bandung selama ini. Di antaranya, pembentukan dan penguatan kawasan bebas sampah hingga di tingkat RW, pembentukan satuan tugas percepatan pengelolaan sampah, menggalakan kembali program Kang Pisman, hingga magotisasi, yang perlu dibantu dengan hadirnya inovasi lainnya berbasiskan teknologi, salah satunya pengembangan insinerator.

Pemanfaatan inovasi teknologi pengelolaan sampah pun diharapkan menjadi solusi nyata bagi persoalan sampah, terlebih menghadapi pemberlakuan pembatasan kuota pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti sejak Oktober lalu.

“Untuk penyelesaian tentang masalah sampah ini tentunya tidak bisa hanya dengan teori, hanya secara kalimat atau kata-kata saja, tapi harus dengan action-nya. Intinya apa yang sudah dilaksanakan dan menghasilkan hal bagus, perlu ditingkatkan, dan yang kurang harus diperbaiki, jangan sampai dampaknya kita niatannya baik tetapi jadi masalah di kemudian hari, inilah yang harus dihindari,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan mengatakan, Pemerintah Kota Bandung sebetulnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur terkait pengelolaan sampah. 

Peraturan daerah tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari upaya pengurangan sampah hingga sanksi bagi pelanggarnya. Akan tetapi implementasi yang belum optimal membuat penyelesaian masalah sampah belum juga sesuai dengan harapan.

Selain itu, pengelolaan sampah di Kota Bandung pun telah diperkuat dengan adanya Perwal Kota Bandung Nomor 74 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah. 

Sehingga dengan adanya kekuatan regulasi tersebut, persoalan sampah seharusnya dapat dilakukan dengan optimal.

“Ketika penanganan persoalan sampah seperti ini terus menerus menjadi permasalahan yang setiap tahun muncul, maka apakah regulasinya perlu diubah, ataukah kita memang tidak bisa me-review kondisi ril dan konkret sesuai dengan fakta di lapangan, inilah yang perlu dievaluasi dan kita review bersama,” ujarnya.

Agus Andi Setyawan berharap, dengan regulasi yang sudah ada tersebut Pemerintah Kota Bandung perlu memaksa, dengan cara memberi teladan dan memberlakukan penerapan sanksi bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Untuk bisa membangun kesadaran masyarakat terkait pemilahan dan pengelolaan sampah, kita perlu memberikan keteladanan yang nyata, mulai dari unsur pemerintah di kewilayahan, para anggota dewan, para ASN, dan unsur masyarakat lainnya. Sehingga dengan keseragaman dari penerapan peraturan ini, target penyelesaian masalah sampah ini pun bisa optimal dilakukan,” tuturnya. ( Gilang )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Dewan: Kamus Usulan Harus Dimutakhirkan Agar Perencanaan Pembangunan Sesuai Kebutuhan Warga

DPRD Kawal Prakarsa: Pembangunan Lebih Cepat, Tepat, dan Berdampak

Discussion about this post

Recommended

Wali Kota Bandung Tegaskan Galian Kabel Harus Rapih dan Aman

Wali Kota Bandung Tegaskan Galian Kabel Harus Rapih dan Aman

Februari 12, 2026
peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-24 tingkat Kota Bandung, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengharapkan, warga lansia agar bisa menikmati hidup dengan produktivitas

HLUN KOTA BANDUNG: LANSIA SEHAT DAN PRODUKTIF

Juni 3, 2020

DPRD Kota Medan Belajar Regulasi Tata Ruang dari Bandung

Mei 22, 2025
DIT RESKRIMUM POLDA JABAR KONFERENSI PERS TANGKAP PELAKU PENCURIAN TOWER SELULER

DIT RESKRIMUM POLDA JABAR KONFERENSI PERS TANGKAP PELAKU PENCURIAN TOWER SELULER

Juli 23, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »