Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama Sosialisasikan Regulasi PBG dan SLF

Juli 17, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Wakil Ketua Komisi III H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Anggota Komisi III Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., menyosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, di Hotel Kimaya, Bandung, Rabu, 16 Juli 2025. Acara ini diberi tajuk “Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Aspek Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung”. Acara ini dibuka Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari. Selain Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama, narasumber lainnya menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bobby.

Dalam sosialisasi yang dihadiri para pemilik bangunan gedung di Kota Bandung itu, Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama memaparkan sejumlah regulasi yang mengatur PBG dan SLF berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Adapun kewajiban dan larangan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bagunan Gedung yakni:

BacaJuga

Bedste bier haus slot 100percent Casino Indbetalingsbonusser som Danmark 2026

Play & Win Real money within the 2026

A. Kewajiban

1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

– Setiap orang atau badan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk melakukan pembangunan, rehabilitasi/renovasi dan pemugaran bangunan gedung/prasarana.

– Bangunan Gedung yang sudah terbangun tapi belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan PBG.

2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

– Setiap Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF.

3. Status Hak Atas Tanah

– Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain.

4. Peruntukan

– Bangunan Gedung wajib diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.

5. Pemenuhan Standar Teknis

– Pembangunan Bangunan Gedung wajib mengikuti Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Salah satu aspek pada Standar Teknis yaitu Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung yang meliputi keselamatan, kesehatan, kemudahan dan kenyamanan Bangunan Gedung.

6. Dokumen Lingkungan

– Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.

– Dokumen lingkungan dapat berupa KLHS, Amdal, UKL/UPL dan SPPL.

7. Pengelolaan Air Hujan

– Setiap Bangunan Gedung dan persilnya wajib mengelola air hujan dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan dan menyimpan sementara air hujan.

– Setiap Bangunan Gedung dan pekarangan harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan baik dengan sistem peresapan air ke dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke dalam sumur resapan sebelum dialirkan ke jarangan drainase lingkungan.

8. Dampak Lalu Lintas

– Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lalu lintas harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.

9. Pemeliharaan dan Pemeriksaan Berkala

Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan kegiatan pemeliharaan Bangunan Gedung.

– Hasil kegiatan pemeliharaan dituangkan ke dalam laporan pemeliharaan yang digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan SLF.

10. Penyediaan Fasilitas Penunjang

– Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung antara lain ruang ibadah, ruang laktasi, toilet, tempat parkir, ruang tunggu, dll.

– Setiap bangunan bukan rumah tinggal wajib menyediakan fasilitas parkir.

– Fasilitas aksesibilitas buat penyandang disabilitas, anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia.

– Bangunan Gedung dengan ketinggian di atas 3 lantai wajib menyediakan lift penumpang

B. LARANGAN

1. Larangan mendirikan bangunan tanpa izin (PBG)

2. Larangan untuk membangun tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Setiap orang yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikernai sanksi administratif.

3. Larangan untuk menggunakan material berbahaya

– Bahan bangunan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

4. Ketinggian Bangunan Gedung tidak boleh mengganggu lalu lintas penerbangan.

5. Fasilitas parkir tidak boleh mengurangi daerah hijau yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu sirkulasi kendaraan dan jalur pejalan kaki.

6. Tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang timbul dari dalam Bangunan Gedung maupun lingkungannya.

7. Tidak menyediakan ruang ibadah pada lokasi fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang dan/atau pembuangan sementara.

Berkeadilan

Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan mengatakan, peraturan ini terlahir karena ditemukan banyak pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukkannya sehingga berdampak sosial hingga ekonomi.

“Bangunan itu bukan sekadar isi. Tetapi bangunan kita merupakan wujud peradaban. Bagaimana peraturan yang tertib dan berkeadilan,” ujarnya.

Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung ini juga mengutamakan kemanusiaan dan keselamatan. “Ada nilai keadilan dari pemanfaatan ruang, keserasian, yang mencerminkan keadilan sosial. Ada juga nilai keberlanjutan lingkungan. Bagaimana pengelolaan air hujan, RTH, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Dalam penerapannya, Perda ini mengedepankan pendekatan sosiologis masyarakat bandung sangat beragam, dengan berbagai latar ekonomi, sosial, serta budaya. Perda ini juga ikut menghadirkan perlindungan sosial dan lingkungan. 

“Jadi penting pendekatan persuasif, edukatif, sehingga bangunan gedung menjadi aman, nyaman, tertata, dan akan mendukung iklim investasi karena perizinan jelas, transparan, mudah, sistem informasi yang memudahkan, dan investor mendapat kepastian hukum,” katanya.

Perwal

Sementara itu, Anggota Komisi III Aan Andi Purnama memaparkan kaitan Persetujuan Bangunan Gedung dengan Sertifikat Laik Fungsi (LSF). Sesuai Perda Bangunan Gedung, disebutkan setiap bangunan sebelum dapat dimanfaatkan harus mendapatkan SLF, sejalan dengan PP No. 16 Tahun 2021. Aan meminta Pemerintah Kota Bandung menguatkan dua aturan itu dengan peraturan wali kota.

Bangunan gedung juga harus sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukan lahan. Fungsi bangunan seperti hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, atau khusus, harus sesuai dengan izin yang diberikan melalui PBG.

Maka, pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai fungsi dapat dikenai sanksi administratif atau pidana melalui pengawasan dan pengendalian pemanfaatan.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Ciptabintar wajib melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan untuk mematikan kesesuaian dengan perizinan dan fungsinya. Petugas pengawasan diberikan kewenangan sejak proses pembangunan tersebut dimulai hingga dimanfaatkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat melakukan tindakan,” ujarnya. Terdapat sanksi adminstratif bagi pelanggaran, sampai pembongkaran oleh Satpol PP.

“Perlu ada sanksi muatan lokal, diumumkan supaya masyarakat bisa ikut mengawasi. SDM Ciptabintar kan terbatas, jadi masyarakat bisa ikut mengawasi,” katanya.

Ia berharap Peraturan Pemerintah dan Perda terkait Bangunan Gedung harus betul-betul tersampaikan. Sebab, muatan di dalamnya mengatur bagaimana kesesuaian bangunan bisa melindungi masyarakat. Sosialisasi ini harus dipahami seluruh pemilik bangunan.

“Kami di DPRD juga terus mengawal. Dari awal sebagai pembuat regulasi sehingga PP No. 16 bisa diejawantahkan di Kota Bandung menjadi Perda. Tidak berhenti di situ, dewan juga memiliki fungsi pengawasan bersama berbagai lapisan masyarakat. Lalu fungsi anggaran. Kami akan memberikan anggaran untuk sosialisasi,” ujar Aan. ( Ahmad )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Bedste bier haus slot 100percent Casino Indbetalingsbonusser som Danmark 2026

Januari 24, 2026
0

ContentBier haus slot: Din kasino bonus medmindre depositu er nu gennemsigtigIndbetalingsbonus Odds & KasinoFinest Boku play på caribbean beach poker...

Play & Win Real money within the 2026

Januari 24, 2026
0

ArticlesMobile Being compatible to play on the moveThe way we Price an educated Casinos on the internetIn charge playing at...

Kitty Glitter Huge Demo because of the IGT Play our very own Totally free Ports

Januari 24, 2026
0

PostsKitty Sparkle Have and you may IncentivesKittensStardust Gambling enterpriseHarbors Incentive FeatureBells and whistles and you may Extra Series Play our...

Us No-deposit Casinos & Bonuses 2026

Januari 24, 2026
0

ContentAdded bonus code: LCB40Greatest Video game and no Put BonusesGreatest No-deposit Totally free Revolves: Bonanza Games That’s title of your...

All of the Video from MotoGP Latest Reports, Account and you will Interviews

Januari 24, 2026
0

Motegi, such as, needs explosive acceleration of low-tools corners, as the Purple Bull Band having its much time straights notices...

Load More
Next Post

Terobos Jalur Ekstrim Cianjur Selatan, Edwin Senjaya Distribusikan Bantuan bagi Sekolah dan Madrasah

Erwin Larang Siswa Tak Ber-SIM Bawa Kendaraan ke Sekolah

Discussion about this post

Recommended

Salah Satu Warga Penderita Hidrosefalus Medapat Bantuan Dari Camat Cidaun

Salah Satu Warga Penderita Hidrosefalus Medapat Bantuan Dari Camat Cidaun

Juli 7, 2020

Pin Up Casino Hesap Silme: İdman Jurnalistinin Rəhbəri

Oktober 5, 2025

Gubernur Jabar Himbau Generasi Muda Untuk Berkontribusi dan Bermanfaat

Agustus 22, 2021

DPRD Kota Bandung Minta Dinas Cipta Bintar Harus Bisa Pastikan Layanan Pemakaman Nihil Pungli

Januari 13, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi