Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Wali Kota Bandung Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna

Juli 3, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 3 Juli 2025.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., dan dihadiri Anggota DPRD Kota Bandung baik secara langsung maupun virtual. Hadir dari eksekutif Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta para kepala OPD.

Sebelumnya, DPRD Kota Bandung telah menerima surat Wali Kota Bandung Nomor: P/HK.02.01/1914-BagKum/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 perihal Usul penyampaian Raperda Tahun 2025 yaitu: Usul Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

BacaJuga

Kang Asmul Dorong Perguruan Tinggi Swasta Kian Unggul dan Berkontribusi bagi Masyarakat

Membaca Kembali “Yang Tumbuh dari Bawah adalah PMII, Bukan HMI”

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/Sj Tahun 2025, dinyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk segera mengajukan Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD T.A 2025 disertai Penjelasan dan Dokumen Pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh Persetujuan Bersama yang dilaksanakan pada minggu ertama bulan Juli Tahun 2025.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 24 Juni 2025 telah disepakati bahwa pada pada Rabu, 3 Juli 2025 akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota perihal Raperda tentang Perubahan APBD dimaksud, yang berasal dari Program Pembentukan peraturan Daerah Tahun 2025.

Forum rapat paripurna pun menyetujui Raperda ini akan menjadi Agenda Pembahasan Dewan. Setiap fraksi akan diminta untuk mengkaji materi Raperda ini untuk kemudian menyampaikan pemandangan umumnya pada 4 Juli 2025.

“Dengan telah ditetapkannya usul satu buah Rancangan Perda yang telah disebutkan tadi menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda usul Wali Kota dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, yang insyaallah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025, pukul 13.30 WIB. Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, insyaallah akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 Pukul 15.30 WIB,” tutur Asep Mulyadi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa untuk membahas Raperda Tentang Perubahan APBD T.A 2025 dimaksud nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran.( Wildan )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kang Asmul Dorong Perguruan Tinggi Swasta Kian Unggul dan Berkontribusi bagi Masyarakat

Juli 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi S.H., mendorong agar perguruan tinggi swasta, khususnya di Kota Bandung,...

Membaca Kembali “Yang Tumbuh dari Bawah adalah PMII, Bukan HMI”

Juli 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Acep JamaludinKetua Kaderisasi Nasional PB PMII Dalam sambutan pelantikan Pengurus Besar Ikatan Alumni (PB IKA) Pergerakan Mahasiswa...

Erwin Larang Siswa Tak Ber-SIM Bawa Kendaraan ke Sekolah

Juli 17, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan melarang para siswa untuk membawa kendaraan bermotor selama belum memiliki Surat...

Terobos Jalur Ekstrim Cianjur Selatan, Edwin Senjaya Distribusikan Bantuan bagi Sekolah dan Madrasah

Juli 17, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Golden Future Indonesia, lembaga kemanusiaan yang memiliki fokus salah satunya kepada program pendidikan menginisiasi Ekspedisi Merah Putih...

Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama Sosialisasikan Regulasi PBG dan SLF

Juli 17, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua Komisi III H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Anggota Komisi III Aan Andi Purnama, S.E.,...

Load More
Next Post

Dolphin´s Pearl deluxe Slot 100 percent free Demo & Video game Opinion

Better Legal Us Casino poker Web sites inside the 2025

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Kota Bandung Siapkan Langkah Stabilitas Harga

Maret 6, 2025

Komisi D Soroti Penanggulangan Dampak Sosial Program Citarum Harum

Oktober 14, 2022

Kebijakan Eksekutif Berdasarkan Kualitas Tapi Bukan Kuantitas

Juli 4, 2021
Di Duga Pembangunan Pasar Tanpa “Memiliki Izin yang Resmi”

Di Duga Pembangunan Pasar Tanpa “Memiliki Izin yang Resmi”

November 12, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi