
METRO JABAR.ID — Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dua peraturan daerah (Perda), di Hotel Grand Pasundan, Selasa, 3 Juni 2025. Perda itu yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat struktural Satpol PP Kota Bandung, PPNS, komandan lapangan, Danton, Danru, serta personel Garda Utama, yang merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan dan penertiban perda di lapangan. Dalam paparannya, Radea Respati menegaskan pentingnya penanganan masalah minuman beralkohol secara serius dan menyeluruh.
“Peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal harus benar-benar ditindaklanjuti dan diselesaikan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban umum,” ujar Radea.
Ia juga meminta agar proses penyitaan dan pemusnahan dilakukan secara prosedural, dengan menyusun aturan teknis yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif baru.
Terkait penataan PKL, Ketua Komisi I menyampaikan bahwa perda ini harus diterapkan dengan pendekatan yang strategis dan solutif, bukan sekadar penertiban fisik.
“Perda PKL ini harus kita kaji lebih dalam dan kita cari strategi implementasi yang benar-benar bermanfaat. Tujuannya bukan mengusir, tapi menata. Kita ingin PKL bisa ditata dengan baik, diberdayakan, dan tetap punya ruang usaha yang layak,” katanya.
Menurut Radea, pendekatan yang melibatkan dialog, pembinaan, pemberdayaan, dan penyediaan ruang usaha yang layak akan lebih efektif dibanding tindakan sepihak. Perlu ada peta jalan penataan PKL yang manusiawi dan adil, dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha kecil.
Sosialisasi ini menegaskan kembali peran DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, serta komitmen untuk tidak berhenti di tataran regulasi, melainkan memastikan bahwa pelaksanaan perda benar-benar berdampak bagi warga Kota Bandung.
“Perda yang baik adalah perda yang bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Maka, kami akan terus mengawal pelaksanaan perda ini bersama semua pihak,” tutur Radea. ( Ahmad )
Discussion about this post