Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Gercep! Laporan Masuk, Dishub Kota Bandung Tertibkan Parkir Liar

Mei 13, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Sebagai upaya memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menertibkan parkir liar. Selain meresahkan masyarakat, parkir liar dianggap menghambat pendapatan daerah dari sektor parkir dan menimbulkan kemacetan.

“Operasi gabungan penertiban parkir liar adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satunya kami lakukan di lokasi sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago,” Ujar Penyidik Koordinator Operasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Posma Simanjorang.

BacaJuga

Mengenal Prinsip Kepemimpinan Ala Wakil Wali Kota Bandung “Kang Erwin”

Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota

Posma mengungkapkan, operasi gabungan ini bermula atas laporan dari aplikasi LAPOR! maupun hotline Dishub Kota Bandung. Kegiatan ini melibatkan Dishub Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Garninus dan TNI.

“Sesuai dengan prosedur, kita menemukan kendaraan yang parkir di bawah P coret atau dipersimpangan jalan akan kami tindak,” ujar Posman.

Dalam operasi, Posman menjelaskan, pertama pihaknya mengimbau kepada para pemilik kendaraan memindahkan kendaraannya. Jika pemilik kendaraan tidak ada di tempat, akan dilakukan penindakan pemasangan stiker yang pertama.

Kedua, jika kendaraan terparkir di bawah tanda dilarang parkir dan pemilik kendaraan tidak di tempat maka akan lakukan penderekan dan pengangkutan.

“Kendaraan ini akan kita angkut ke Terminal Leuwihpanjang. Di sana pemilik kendaraan bisa menyelesaikan administrasi dan mengambil kembali kendaraannya sesuai prosedur,” jelas Posman.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 Tentang Pojak daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54 besaran per tindakan untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp245.000, roda empat sebesar Rp525.000 dan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000.

Posman mengimbau bagi pengguna kendaraan untuk perhatikan tata cara parkir dan manfaatkan lahan parkir yang resmi serta tetap mematuhi marka jalan.

Jika menemukan pelanggaran parkir liar yang meresakan. Wargi Bandung bisa melaporkan ke Aplikasi SIMDEK atau ke instagram resmi @dalops.dishubbdg dan manfaatkan juga aplikasi LAPOR! melalui Lapor.go.id ( Ahmad)

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Mengenal Prinsip Kepemimpinan Ala Wakil Wali Kota Bandung “Kang Erwin”

Juni 19, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Menjadi pemimpin bukan hanya soal kekuasaan, melainkan juga tentang keistiqamahan dan pengabdian yang tulus. Prinsip itulan yang...

Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota

Juni 19, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan tiga arahan utama kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam...

Ketua DPRD Apresiasi Job Fair Disnaker

Juni 19, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., mengapresiasi langkah dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang...

Bandung Makin Nyaman dengan Jalan Mulus dan Infrastruktur Merata

Juni 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Harapan akan infrastruktur jalan yang mulus dan merata di seluruh penjuru Kota Bandung semakin besar. Pemerintah Kota...

Yoel Yosaphat Minta Pemkot Bandung Fokus Perbaikan Kirmir dan Jalan Bergelombang

Juni 18, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat, S.T., menjadi narasumber talk show Radio Sonata terkait pemeliharaan...

Load More
Next Post

Program Peningkatan Kapasitas Guru di Kota Bandung akan Terus Didukung DPRD

Toni Wijaya: LKBB Regu Pengibar Bendera Bangun Kedisiplinan dan Semangat Kebangsaan

Discussion about this post

Recommended

Kirmir TPU Cikutra Jebol, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

November 29, 2024

Pemkot Sampaikan Lima Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

Juni 29, 2023

Mulai Januari 2022, Tarif Tes Antigen di 8 Stasiun KA Daop Bandung Turun Jadi Rp 35 Ribu

Januari 2, 2022

Kasus Covid-19 Meningkat, Ridwan Kamil Harap ASN Jabar Miliki Sense of Crisis

Juni 29, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi